Perlindungan Hak Ḥaḍânah Anak Dalam Perkawinan Campuran

Wahyu Rahmi, 140101015 (2019) Perlindungan Hak Ḥaḍânah Anak Dalam Perkawinan Campuran. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Perlindungan Hak Ḥaḍânah Anak Dalam Perkawinan Campuran]
Preview
Text (Perlindungan Hak Ḥaḍânah Anak Dalam Perkawinan Campuran)
WAHYU RAHMI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (12MB) | Preview

Abstract

Ḥaḍânah ialah pendidikan dan pemeliharaan anak sejak dari lahir sampai sanggup berdiri sendiri mengurus dirinya yang dilakukan oleh kerabat anak itu. Sedangkan perkawinan campura ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Permasalahan yang kebanyakan terjadi dalam perkawinan campuran adalah ketika perceraian maka hak ḥaḍânah anak tersebut jatuh ke pihak ayah atau ibunya, karena di Indonesia menganut asas ius sanguinis partriarkal ketika memang peraturan yang ada itu menetapkan soal kewarganegaraan Indonesia yang artinya anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dan ayah WNA otomatis mengikuti kewarganegaraan ayah. Bila terjadi percerain dalam perkawinan campuran, khususnya bagi pasangan yang memiliki anak, maka akan timbul permasalahan, mengenai hak ḥaḍânah anak. untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan sebuah penelitian melalui pendekatan yuridis normatif dan dengan menggunakan metode pengumpulan data kepustakaan library research. Berdasarkan hasil penelitian maka bahwasanya di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, telah disebutkan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah huruf (a) baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya. Huruf (b) bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 105 huruf (a) pememliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, dan huruf (c) biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Kemudian apabila yang melakukan perceraian tersebut seorang warganegara asing dengan seorang warga negara Indonesia atau selengkapnya disebut perkawinan campuran, maka dari itu pemeliharaan anak setelah terjadinya perceraian diperoleh ibu bagi anak yang masih di bawah umur atau belum mumayyiz, bilama anak tersebut sudah mencapai umur 18 tahun maka anak tersebut boleh memilih mau ikut ayahnya atau ibunya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.37 Menyusui dan Mengasuh / Memelihara Anak
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Wahyu Rahmi Wahyu
Date Deposited: 11 Sep 2019 02:53
Last Modified: 11 Sep 2019 02:53
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/9817

Actions (login required)

View Item
View Item