Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Kumulasi Cerai Gugat Dan Harta Bersama (Studi Kasus Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh 2016-2018)

Liza Agustina, 140101020 (2019) Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Kumulasi Cerai Gugat Dan Harta Bersama (Studi Kasus Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh 2016-2018). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Kumulasi Cerai Gugat Dan Harta Bersama (Studi Kasus Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh 2016-2018)]
Preview
Text (Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Kumulasi Cerai Gugat Dan Harta Bersama (Studi Kasus Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh 2016-2018))
Full Skripsi Liza.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Pengadilan Agama tidak dapat dipisahkan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dalam penyelesaian suatu perkara. Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan ini diatur dalam pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, dan pada dasarnya berasal dari ketentuan pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Penggabungan gugatan terhadap beberapa masalah hukum dalam surat gugatan tidak dilarang oleh hukum acara perdata. Boleh saja digabungkan dalam satu gugatan asalkan ada hubungan erat atau koneksitas satu sama lain. Namun penyelesaian terhadap kumulasi cerai gugat dan harta bersama yang terjadi di Mahkamah Syar’iyah dalam praktiknya bertolak belakang dengan tujuan pembentukan kumulasi dan menjadi terhambatnya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan tersebut. Salah satunya terletak pada pihak yang menyulitkan dalam pemeriksaan dikarenakan salah satu pihak yang tidak hadir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam cerai gugat dan harta bersama dan untuk mengetahui prespektif Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terhadap kumulasi tuntutan. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum penerapan asas sederhana cepat dan biaya ringan sudah diterapkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Namun belum dapat berjalan dengan sempurna. Terlebih dalam perkara kumulasi cerai gugat dan harta bersama. Perspektif hakim tentang perkara ini mengatakan bahwa kumulasi tuntutan dalam perkara cerai gugat dan harta bersama mereka menganjurkan untuk memisahkan perkara tersebut dengan tujuan memudahkan jalannya persidangan serta tidak merugikan para pihak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Tarmizi M. Jakfar, M.Ag Pembimbing II : Dr. Mizaj Iskandar, Lc, LLM
Uncontrolled Keywords: Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, Kumulasi Cerai Gugat, Harta Bersama
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.33 Perceraian
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`) > 2X4.68 Perbandingan Hukum Peradilan Islam dengan Peradilan Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Liza Agustina Liza
Date Deposited: 16 Sep 2019 03:08
Last Modified: 16 Sep 2019 03:08
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/9902

Actions (login required)

View Item
View Item