Penentuan Jarak Tempuh Perjalanan untuk Jamak dan Qashar Shalat Bagi Musafir (Studi Komparatif antara Ibnu Taimiyah & Ibnu Hazm)

Muhsin, 131209489 (2017) Penentuan Jarak Tempuh Perjalanan untuk Jamak dan Qashar Shalat Bagi Musafir (Studi Komparatif antara Ibnu Taimiyah & Ibnu Hazm). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas Tentang Jamak dan Qashar Shalat]
Preview
Text (Membahas Tentang Jamak dan Qashar Shalat)
Muhsin.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Jamak dan qashar shalat merupakan salah satu perbuatan yang sudah lumrah dilakukan oleh masyarakat. Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa qashar shalat hanya disebabkan oleh safar (bepergian) dan tidak diperbolehkan qashar shalat bagi orang yang tidak safar. Adapun jamak shalat disebabkan karena adanya keperluan dan ‘uzur, baik perjalanan jarak jauh maupun dekat. Sedangkan Ibnu Hazm menyatakan bahwa qashar shalat bagi musafir berlaku dalam segala keadaan dan bagi siapa saja, selama dia melakukan safar. Shalat dalam keadaan safar yang dikerjakan dua rakaat, hukumnya wajib, baik safar untuk ketaatan, atau untuk maksiat, atau bukan untuk ketaatan dan bukan pula untuk maksiat. Sehingga jamak dan qashar shalat ini sangat penting untuk dikaji. Masalah yang ingin dijawab dari skripsi ini adalah bagaimana jamak dan qashar shalat bagi musafir menurut Ibnu Taimiyah dan Ibnu Hazm dan bagaimana Istinbāth hukum jamak dan qashar shalat menurut Ibnu Taimiyah dan Ibnu Hazm serta bagaimana relevansi dengan konteks kekinian. Penelitian ini, merupakan penelitian kepustakaan. Sumber data adalah kitab Majmu’ al Fatawa dan Al Muhalla . Dan dianalisa dengan menggunakan Fiqh Muqarran yakni dengan tahap mengkomparatifkan pendapat keduanya. Hasil pembahasan menunjukkan, bahwa pendapat Ibnu Taimiyah, tentang jamak dan qashar shalat itu berlaku kepada orang yang safar (bepergian) sesuai dengan analisa dalam surah an-Nisa ayat 101. Sedangkan Ibnu Hazm berpendapat bahwa jamak dan qashar shalat boleh dilakukan apabila jarak perjalanan sudah mencapai tiga mil jauhnya. Sebagai landasannya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Syaibah. Ibnu Taimiyah dalam mengistinbātkan hukum adalah dengan menggunakan metode bayani, dikarenakan memakai surah an-Nisa ayat 101 dari segi zahir dan juga dari segi zahir hadis. Dan juga menggunakan istinbāth ta’lili, dikarenakan tidak memberi batasan bagi dibolehkannya jamak qashar shalat. Sedangkan Ibnu Hazm dalam mengistinbāthkan hukum yaitu dengan menggunakan metode bayani, dikarenakan melihat dari segi zahir ayat 101 surah an-Nisa dan zahir hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Syaibah dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar. Pendapat yang lebih maslahat untuk kontek ke Aceh dan ke Indonesia dewasa ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, siapa saja yang melakukan perjalanan baik itu jauh maupun pendek perjalanan tersebut maka diperbolehkan melakukan shalat jamak dan qashar.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Analiansyah, M. Ag. 2. Syarifah Rahmatillah, SHI, MH.
Uncontrolled Keywords: Penentuan Jarak Tempuh Untuk Jamak dan Qashar Shalat
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Muhsin muhsin
Date Deposited: 17 Oct 2017 08:23
Last Modified: 17 Oct 2017 08:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1234

Actions (login required)

View Item
View Item