Hukum Memberi Nafkah dari Hasil Mengemis (Analisis Pengemis di Kota Banda Aceh)

Hasbi, 111008541 (2017) Hukum Memberi Nafkah dari Hasil Mengemis (Analisis Pengemis di Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Nafkah]
Preview
Text (Membahas tentang Nafkah)
Hasbi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Keluarga adalah sebuah ikatan yang dimiliki oleh seseorang dalam hidupnya. Ikatan keluarga terbina dengan adanya hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan persaudaraan yang timbul oleh keduanya. Sebagai keluarga dalam ikatan suami istri dan anak, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang suami yaitu kewajiban untuk memberikan nafkah kepada keluarga. Nafkah tersebut diberikan berupa nafkah yang halal dan didapatkan dengan cara yang halal diantaranya bukan hasil dari meminta-minta (mengemis). Namun dalam fenomena di masyarakat, banyak orang di Banda Aceh yang berprofesi sebagai pengemis padahal masih sehat dan kuat fisiknya. Hal ini dapat dilihat dilapangan dan adanya beberapa himbauan yang dikeluarkan oleh Pemko Banda Aceh terkait pengemis. Untuk itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang hukum memberikan nafkah kepada keluarga dari hasil mengemis dan syarat-syarat seseorang dikatakan boleh untuk mengemis. Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian normatif yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder sesuai dengan kebutuhan penelitian. Data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menjelaskan secara umum mengenai konsep hukum memberikan nafkah kepada keluarga dari hasil mengemis. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, Undang-undang, dan peraturan yang berlaku di Indonesia, kegiatan mengemis adalah kegiatan yang dilarang dan tidak baik untuk dilakukan. Namun, pada salah satu hadist ada yang membolehkan untuk melakukan kegiatan mengemis yaitu dengan tiga kriteria yaitu (1) ketika seseorang menanggung beban diyat (denda) atau pelunasan hutang orang lain, (2) ketika seseorang ditimpa musibah yang menghabiskan seluruh hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup dan (3) ketika seseorang tertimpa kefakiran yang sangat berat. Setiap manusia apalagi sebagai kepala keluarga, hendaknya mencari nafkah yang halal untuk menghidupi keluarga. Nafkah yang diberikan kepada keluarga dari hasil mengemis sedangkan dirinya masih sanggup bekerja adalah haram. Adapun hasil mengemis yang bisa dikatakan halal apabila ia memang benar-benar terdesak untuk keperluan hidupnya namun harus segera mencari pekerjaan untuk tidak mengemis selamanya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1.Dr. Analiansyah, M.Ag 2.Yenny Sri Wahyuni, M.H
Uncontrolled Keywords: Hukum, Memberi Nafkah, Dari Hasil Mengemis.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.36 Hak dan Kewajiban Suami Isteri, termasuk Nafakah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Hasbi nia
Date Deposited: 01 Nov 2017 09:45
Last Modified: 01 Nov 2017 09:46
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1501

Actions (login required)

View Item
View Item