Kewenangan Pemerintah dalam Mengatur Lalu Lintas di Kota Banda Aceh Menurut Hukum Islam

Sri Wahyuni, 141209645 (2016) Kewenangan Pemerintah dalam Mengatur Lalu Lintas di Kota Banda Aceh Menurut Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang kewenangan pemerintahan dalam mengatur lalu lintas.]
Preview
Text (Membahas tentang kewenangan pemerintahan dalam mengatur lalu lintas.)
Sri Wahyuni.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Kewenangan pemerintah daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan, misalnya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perhubungan, seperti yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam mengatur masalah lalu lintas, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tercantum dalam Pasal 6 ayat (4), Pasal 7 ayat (1), Pasal 17, Pasal 20 ayat (1), Pasal 44 dan beberapa pasal lainnya. Dalam Islam, masalah tentang aturan lalu lintas tidak secara langsung diatur, tetapi dengan adanya lalu lintas tersebut menciptakan kemaslahatan (maslahah mursalah). Dengan terciptanya kemaslahatan, maka pemerintah daerah boleh membuat peraturan terkait dengan lalu lintas. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana kewenangan pemerintah dalam mengatur lalu lintas di Kota Banda Aceh dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kewenangan pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengatur lalu lintas. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif/doktrinal dan penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research) dengan mengkaji beberapa sumber bacaan terutama Al Quran dan Hadis tentang kewenangan pemerintah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ditemukan bahwa Kota Banda Aceh berwenang dalam mengatur lalu lintas sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, tetapi aturan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Ini dibuktikan dengan telah adanya beberapa qanun yang menyangkut dengan lalu lintas. Demikian juga dalam Islam, pemerintah boleh saja membuat peraturan-peraturan terkait dengan lalu lintas, meskipun tidak ada nash Al Quran maupun hadis yang menyinggung masalah tersebut. Tetapi pemerintah Kota Banda Aceh bisa membuat aturan tersebut selama aturan tersebut tidak bertentangan dengan nash yang umum. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa secara Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 dan dalam Islam, pemerintah Kota Banda Aceh memiliki kewenangan dalam hal mengatur lalu lintas, tetapi aturan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu UUD 1945, Al Quran dan Hadits.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL., MA; 2. Yenny Sriwahyuni, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, Pemerintah, Lalu Lintas, Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.9 Aspek Fiqih Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Users 171 not found.
Date Deposited: 15 Nov 2017 04:44
Last Modified: 15 Nov 2017 04:44
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1627

Actions (login required)

View Item
View Item