Mekanisme Pengupahan Karyawan pada Suzuya Mall Banda Aceh di Tinjau dalam Perspektf Akad Ijarah bi Al-Amal

rizki mulia nanda, 121310078 (2017) Mekanisme Pengupahan Karyawan pada Suzuya Mall Banda Aceh di Tinjau dalam Perspektf Akad Ijarah bi Al-Amal. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Muamalah] Text (Membahas tentang Muamalah)
skripsi full.docx - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kerjasama antara karyawan dan perusahaan pada Suzuya Mall Banda Aceh, dimana pihak karyawan melaksanakan pekerjaan kepada Suzuya Mall dan pihak perusahaan berkewajiban untuk memberikan upah yang sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan. Namun banyak keluhan dari karyawan Suzuya Mall mengenai pembayaran upah pada perusahaan tersebut, dimana apabila telat masuk maka secara otomatis mengalami pemotongan sebesar Rp. 2500,- per menitnya, sedangkan jika pada shift dua harus bekerja melebihi jam kerja yang telah ditetapkan maka tidak ada upah lembur maupun bonus yang diberikan. Hal yang ingin di teliti adalah bagaimana mekanisme pengupahan pada Suzuya mall Banda Aceh dan bagaimana ketentuan praktik pengupahan karyawan pada Suzuya mall Banda Aceh menurut konsep ijarah bi al-amal. Penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan metode empiris normatif, metode pengumpulan data penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) serta penelitian lapangan (Field Research) yang dilakukan di Suzuya Mall Banda Aceh. Hasil penelitian ditemukan bahwa pihak Suzuya Mall memberikan upah kepada karyawannya sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) yaitu sebesar Rp. 2.500.000,- perbulannya. Namun itu belum tetap karena apabila karyawannya telat masuk kerja maka akan mengalami potongan upah dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut. Namun berbeda halnya jadwal pulang kerja, para karyawan shift dua biasanya baru bisa meninggalkan perusahaan satu jam setelah jadwal tutup karena harus membereskan barang pada hari-hari biasa bahkan pada hari weekend jadwal perpulangan hingga pukul 00:00 termasuk menjelang lebaran yang bisa sampai jam 00:30 yang telah melebihi beberapa jam dari jam kerja seharusnya. Adapun pandangan ijarah bi al-amal yaitu belum semuanya sesuai dengan ijarah bi al-amal terutama dalam hal pemberian upah pada perusahaan tersebut. Karyawan Pramuniaga tidak pernah diberi penambahan upah kerja ketika adanya penambahan jam kerja pada perusahaan tersebut sehingga tidak sesuai dengan syarat objek upah yaitu harus sesuai dengan kadar pekerjaannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Jabbar Sabil, MA 2. Yenny Sri Wahyuni, S.H, M.H
Uncontrolled Keywords: Muamalah, Ekonomi, Ijarah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.3 Ekonomi > 2X6.311 Upah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: rizki mulia nanda
Date Deposited: 17 Nov 2017 01:53
Last Modified: 17 Nov 2017 01:53
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1669

Actions (login required)

View Item
View Item