Nafkah Keluarga dari Harta Istri (Perbandingan antara Ibn Hazm, Yusuf Al-Qaradhawi dan Realitas dalam Masyarakat Gayo)

Syaqinah, 131310141 (2017) Nafkah Keluarga dari Harta Istri (Perbandingan antara Ibn Hazm, Yusuf Al-Qaradhawi dan Realitas dalam Masyarakat Gayo). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Mengenai tentang Nafkah]
Preview
Text (Mengenai tentang Nafkah)
SKRIPSI GABUNGAN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Hubungan pernikahan menimbulkan kewajiban nafkah atas suami, seperti yang disepakati ijma’ ulama termasuk Yusuf al-Qaradhawi, kecuali pendapat Ibn Hazm yang mengatakan istri yang kaya wajib menafkahi suami yang miskin.Sekarang banyak istri eksis bekerja demi untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, hal ini seperti yang terjadi di masyarakat Gayo. Di daerah Gayo banyak istri yang turut serta mencari nafkah untuk memenuhi kubutuhan keluarganya. Adapun yang perlu diketahui dalam skripsi ini yaitu bagaimana pendapat Ibn Hazm dan Yusuf al-Qaradhawi tentang nafkah keluarga dari harta istri, bagaimana nafkah keluarga dari istri dalam masyarakat Gayo dan faktor-faktor yang melatar belakanginya, dan bagaimana nafkah keluarga dari harta istri dalam masyarakat Gayo terhadap pandangan Ibn Hazm dan Yusuf al-Qaradhawi. Metode analisa yang digunakan adalah deskriptif komperatif, maka metode pengumpulan penelitian ini dikatagorikan sebagai penelitian library researt (kajian pustaka) dan disertai penelitian lapangan. Hasil dari penelitian bahwa nafkah keluarga dari harta istri menurut Ibn Hazm berpendapat bahwa istri yang kaya wajib menafkahi suami yang lemah (tidak mampu). Sedangkan Yusuf al-Qaradhawi berpendapat istri tidak wajib menafkahi suami atau keluarga, tetapi boleh membantu seperti halnya sedekah. Nafkah keluarga dari harta istri dalam masyarakat Gayo merupakan hal biasa dan wajar, karena pada umumnya masyarkat beranggapan bahwa pencarian dilakukan bersama-sama dan merupakan sikap saling tolong-menolong antara suami-istri, walaupun mereka mengetahui bahwa kewajiban nafkah itu dilakukan oleh suami. Adapun pendapat nafkah keluarga dari harta istri dalam realitas masyarakat Gayo tidak sesuai dengan pendapat Ibn Hazm tetapi hampir sama dengan pendapat Yusuf al-Qaradhawi. Sebab nafkah tersebut dilakukan karena sikap tolong-menolong antara suami istri dan bukan menjadi kewajiban istri untuk mencari nafkah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Prof. Dr. H. A. Hamid Sarong, SH., MH; 2. Husni A. Jalil M.A
Uncontrolled Keywords: Nafkah, Keluarga dan Harta
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.36 Hak dan Kewajiban Suami Isteri, termasuk Nafakah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ms Syaqinah Nurbasnah
Date Deposited: 15 Dec 2017 07:34
Last Modified: 15 Dec 2017 07:34
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1907

Actions (login required)

View Item
View Item