Pola Penyelesaian Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Adat Gayo (Studi Kasus Desa Penggalangan Kabupaten Gayo Lues)

Karmila, 361303486 (2017) Pola Penyelesaian Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Adat Gayo (Studi Kasus Desa Penggalangan Kabupaten Gayo Lues). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Mengenai tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga]
Preview
Text (Mengenai tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga)
Karmila Maryam.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (758kB) | Preview
[thumbnail of From B dan D karmila.pdf]
Preview
Text
From B dan D karmila.pdf

Download (369kB) | Preview

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, pelecehan, atau perampasan kemerdekaan yang melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagaimana yang telah tercantum dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga, maka penyelesaiannya, walaupun telah ada Undang-undang yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengharuskan proses penyelesainnya di pengadilan, akan tetapi masyarakat Gayo lues masih banyak memilih lembaga hukum adat untuk menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangganya. Masyarakat Gayo Lues, di setiap gampong memiliki lembaga adat yang menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat baik secara internal maupun eksternal yaitu geucik/penghulu. Masyarakat lebih memilih menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga melalui lembaga adat gampong karena asas-asasnya sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh berkembang di dalam masyarakat, hukum adat dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara damai dan mudah, dengan peradilan adat akan terwujudnya asas kekeluargaan, perdamaian, kerukunan, keikhlasan serta rasa persaudaraan yang kuat. Penyelesaian dengan hukum adat tidak mengenal kalah dan menang, bahkan dapat mempererat kembali tali persaudaraan yang hampir putus akibat terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Pola penyelesaian kasus KDRT yang diselesaikan oleh pak Geucik gampong penggalangan dimulai dengan adanya laporan dari korban/pelaku kemudian, pada waktu yang telah ditentukan diadakan mediasi secara terpisah dengan memanggil korban dan pelaku secara bergantian, setelah itu barulah dilakukan mediasi/ musyawarah secara bersamaan dan diambil suatu keputusan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak dan dituangkan dalam sebuah surat perjanjian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Drs. Taslim M. Yasin, M.Si; 2. Musdawati, MA
Uncontrolled Keywords: Kekerasan dalam Rumah Tangga
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 360 Social Problems and Services (Permasalahan dan Kesejahteraan Sosial) > 361 Masalah dan pelayanan kesejahteraan sosial pada umumnya > 361.1 Masalah sosial
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Filsafat > S1 Sosiologi Agama
Depositing User: Karmila Maryam
Date Deposited: 07 Mar 2018 08:05
Last Modified: 07 Mar 2018 08:05
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2768

Actions (login required)

View Item
View Item