Penetapan Masa Orang Hilang (Mafqūd) (Analisa Perbandingan Mazhab Imam Syafi’i dan Enakmen 54 Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Selangor Tahun 2003)

Nur Adeela Binti Zulkipli, 140103045 (2018) Penetapan Masa Orang Hilang (Mafqūd) (Analisa Perbandingan Mazhab Imam Syafi’i dan Enakmen 54 Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Selangor Tahun 2003). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Orang Hilang]
Preview
Text (Membahas tentang Orang Hilang)
NUR ADEELA BINTI ZULKIPLI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (673kB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (582kB) | Preview

Abstract

Dalam pemikiran mazhab Imam Syafi’i ada yang berpendapat bahwa penetapan masa orang hilang adalah 90 tahun. Sementara, di dalam enakmen 54 Tahun 2003 ianya menetapkan masa orang hilang adalah selama empat tahun. Jangka waktu antara kedua pendapat ini sangat lama jika dikomparasikan. Ini karena canggihnya sistem transportasi dan informasi yang hadir pada era modern ini memberikan kesempatan yang cepat untuk mengetahui keberadaan mafqūd. Berbeda dengan waktu dulu yang yang masih belum mengenal sistem transportasi dan informasi. Maka di sini dilihat manakah yang lebih relevan untuk diikuti antara pendapat mazhab Imam Syafi’i atau enakmen 54 Tahun 2003. Dalam skripsi ini meneliti tentang Penetapan Masa Orang Hilang (Mafqūd) (Analisa Perbandingan Mazhab Imam Syafi’i dan Enakmen 54 Undang-undang Keluarga Islam Negeri Selangor Tahun 2003). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pendapat bagi penetapan masa orang hilang di antara pemikiran mazhab Imam Syafi’i dan Enakmen 54. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analisis yaitu penelitian yang berusaha menggambarkan dan menganalisis permasalahan sedetil mungkin. Jenis penelitian yang digunakan adalah bersifat penelitian kepustakaan (library research) dengan menelusuri teori-teori yang terdapat di perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan tidak ada satu dalil Al-Quran dan hadits yang menyebut batas waktu penetapan masa orang hilang, yang terdapat hanyalah pendapat sahabat yakni Umar bin Al-Khaththāb. Tetapi pendapat Umar hanyalah untuk istrti yang kehilangan suami. Selain itu, dapat diketahui juga konsekuensi dari mafqūd yang bisa terjadi terhadap orang sekeliling atau ahli warisnya dan ia menjadi satu tuntutan untuk menyelesaikannya. Berdasarkan kajian yang penulis lakukan, dalam penelitian ini dapat menyimpulkan bahwa tenggang waktu 90 tahun dan 4 tahun sudah tidak lagi relevan untuk kondisi masa sekarang karena kecanggihan teknologi mampu mempercepatkan usaha untuk mencari mafqūd. Penulis berharap agar ijtihad dilakukan oleh para mujtahid dalam setiap masa. Karena hukum bersifat dinamis akan berubah dari waktu ke waktu mengikuti era perubahan zaman.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Tarmizi Jakfar, M.Ag; 2. Israr Hirdayadi, Lc, MA
Uncontrolled Keywords: Mafqud, Mazhab, Enakmen, Undang-Undang
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.4 Hukum Waris (Faraid) dan Wasiat > 2X4.43 Pembagian Harta Warisan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Nur Adeela Binti Zulkipli
Date Deposited: 11 May 2018 02:38
Last Modified: 11 May 2018 02:38
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3821

Actions (login required)

View Item
View Item