Klausula Perjanjian Penyewaan Gedung Pertemuan dalam Perspektif Akad Ijārah ‘Ala Al-Manafi’.

Zahrul Fajri, 121310058 (2018) Klausula Perjanjian Penyewaan Gedung Pertemuan dalam Perspektif Akad Ijārah ‘Ala Al-Manafi’. Skripsi thesis, UIN Ar- Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Perjanjian Sewa]
Preview
Text (Membahas tentang Perjanjian Sewa)
Zahrul Fajri.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Animo masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai event di tempat mewah dan megah semakin meningkat seiring dengan membaiknya tingkat perekonomian masyarakat Aceh khususnya Kota Banda Aceh. Bargaining pihak manajemen hotel dengan kliennya dimuat dalam bentuk perjanjian sebagai kesepakatan untuk saling memenuhi perjanjian tersebut dengan segala konsekuensinya. Penulis menjadikan kajian ini sebagai fokus penelitian dengan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana klausula perjanjian sewa ruang pertemuan di hotel berbintang di Kota Banda Aceh? Bagaimana pemenuhan klausula akad sewa yang dilakukan oleh manjemen hotel berbintang? Bagaimana tanggung jawab pihak pengelola ruang pertemuan dalam perspektif akad ijārah ‘ala al-manafi’? Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, pengumpulan data secara library research dan field research. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan interview. Adapun hasil pengolahan data dari proses penelitian ini bahwa transaksi sewa menyewa ruang pertemuan hotel berbintang yang dilakukan oleh konsumen dengan manajemen hotel di Kota Banda Aceh dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis yang memuat klausula tertentu secara spesifik, meskipun secara umum klausula perjanjian yang dibuat untuk mengatur kepentingan para pihak, rate tarif ruang pertemuan dan konsekuensi dari perjanjian yang disepakati tersebut. Pihak manajemen hotel berbintang merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat secara profesional, meskipun terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan perjanjian sewa tersebut yang mengakibatkan pihak konsumen komplain dan menganggap harga yang dibayar tidak sesuai dengan tingkat kepuasan yang diperoleh. Namun secara umum bahwa pihak manajemen hotel berbintang berusaha memberikan service terbaik kepada konsumennya dengan segala paket yang disediakan dalam penyewaan hall dan ballroom sesuai dengan tarif harga yang dibayar oleh konsumennya. Dalam konsep ijarah ‘ala al-manafi’ perjanjian yang dibuat dengan beserta klausulanya harus memuat kepentingan para pihak dan mampu merealisasikannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat tanpa menimbulkan tadlis yang menyebabkan konflik antara para pihak, sehingga para ulama membuat kriteria perjanjian yang mengikat secara hukum yaitu: jala’ul-ma’na, tawafuq dan jazmul iradataini.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. H. Muhammad Maulana, M.Ag 2. Fakhrurrazi M.Yunus, Lc, MA
Uncontrolled Keywords: Perjanjian, Sewa-menyewa, gedung pertemuan, hotel berbintang, Ijārah ‘Ala Al-Manafi’
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.23 Perjanjian (Termasuk Gadai)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Zahrul Fajri
Date Deposited: 27 Aug 2018 14:55
Last Modified: 27 Aug 2018 14:55
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4189

Actions (login required)

View Item
View Item