Mengemis menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Tinjauan Fiqih dan Hukum Positif)

Muhammad Fajar Sidqi, 131209456 (2017) Mengemis menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Tinjauan Fiqih dan Hukum Positif). Skripsi thesis, UIN Ar- Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Sosial Masyarakat]
Preview
Text (Membahas tentang Sosial Masyarakat)
Muhammad Fajar Sidqi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (775kB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (142kB) | Preview

Abstract

Mengemis merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seorang atau kolompok dengan cara meminta-minta, baik itu dikerjakan di lampu merah, warung kopi, terminal dan lain-lainnya. Dalam hukum Islam dan hukum positif pekerjaan ini sangatlah ditetang untuk dikerjakan. Namum dalam hukum Islam ada pengecualian dalam pekerjaan mengemis. Masalah yang ingin dijawab dari skripsi ini adalah bagaimana hukum Islam dan hukum positif berbicara mengenai perbuatan mengemis,kemudian apa yang persamaan dan perbedaan perbuatan mengemis menurut hukum Islam dan hukum positif, lalu bagaimana tinjauan fiqih dan hukum positif menyikapi perbuatan mengemis ini. Metode penelitian skripsi ini, digunakan teknik penelitian kepustakaan, dengan metode pengambilan data bersumber dari bahan utama (Primer). Dan dianalisa dengan menggunakan metode Fiqih Muqarran yakni dengan tahap mengkomparatifkan hasil keduanya. Hasil pembahasan menunjukkan, bahwa hukum Islam sangat melarang untuk mengerjakan perbuatan mengemis, bahkan ada satu hadist nabi yang menyatakan pada hari kiamat nanti ia akan datang dengan tanpa sedikitpun daging diwajahnya. Namun didalam hukum Islam terdapat pengecualian terhadap perbuatan mengemis, hal ini boleh dikerjakan jikalau yang pertama orang yang menaggung suatu tanggungan, sebelum dia hidup mampu dibolehkan baginya untuk meminta kepada orang lain hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya itu, kedua orang yang ditimpa suatu musibah yang menyebabkan kehilangan harta, di bolehkan baginya untuk meminta kepada orang lain hingga ia mendapatkan penopang hidupnya, dan yang ketiga orang yang ditimpa bencana, yang menyebakan kehilangan seluruh harta bendanya. Sedangkan dalam hukum positif perbutan mengemis sangat ditentang dan diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab undang-undang hukum pidana, buku ketiga tentang tindak pidana pelanggaran. Dengan demikian dalam hukum Islam perbutan mengemis termasuk perbuatan tercela namun masih ada pengecualian, sedangakan didalam hukum positif sangat di tentang dan tidak ada pengecualian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. H. A. Gani Isa, S.H., M.Ag 2. Faisal Fauzan, SE, M. Si, Ak
Uncontrolled Keywords: Mengemis, hukum Islam, hukum positif
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 302 Interaksi sosial > 302.5 Hubungan individu dengan masyarakat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Muhammad Fajar Sidqi
Date Deposited: 31 Jul 2018 08:06
Last Modified: 31 Jul 2018 08:06
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4369

Actions (login required)

View Item
View Item