Istibdal Harta Wakaf (Studi Komperatif Antara Pendapat Imam Al-Sarkasi dan Imam Al-Nawawi

Muhammad Norhafizhuddin Zamri, 131109171 (2017) Istibdal Harta Wakaf (Studi Komperatif Antara Pendapat Imam Al-Sarkasi dan Imam Al-Nawawi. Skripsi thesis, Uin Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Harta Wakaf]
Preview
Text (Membahas tentang Harta Wakaf)
Muhammad NorHafizhuddin.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (536kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul : “ISTIBDAL HARTA WAKAF (STUDI KOMPERATIF ANTARA IMAM AL-SARKHASI DAN IMAM AL-NAWAWI)”. Dalam pandangan fikih mengenai perubahan atau pengalihan (Istibdal) harta wakaf, para ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkan dan sebagian melarangnya. Pendapat Imam Al-Sarkhasi membolehkan Istibdal harta wakaf. Berbeda pula dengan Imam Al-Nawawi berpendapat bahwa melarang istibdal harta wakaf.Berangkat dari komperatif diatas menarik perhatian penulis untuk membawanya dalam sebuah penelitian. Penelitian ini adalah bersifat study kepustakaan (Library Research), sumber primer dalam kajian ini kitab Al-Mabsuth karangan Al-Sarkhasi dan Imam Al-Nawawi dalam kitabnya raudhatu thalibin. Sedangkan sumber sekunder diperoleh dari berbagai litaratur seperti buku-buku fiqh lainnya.Dari penelitian ini dapat disimpulkan. Pendapat Imam Al-Sarkhasi membolehkan Istibdal harta wakaf. Kebijakan ini menitikberatkan pada aspek maslahah yang menyertai praktek tersebut. Pada prinsip Imam Al-Nawawi pula melarang istibdal harta wakaf. Perbedaan pendapat tentang istibdal harta wakaf terletak pada perpedaan dalil yang digunakan, bahwa dalil mengenainya yang melarang menjual, mewarisi dan menghibahkan harta wakaf. Penulis berpendapat istibdal harta wakaf, dibolehkan melihat kesesuaian kondisi sekarang. Bahwa mengganti sesuatu yang diwakafkan dengan yang lebih baik, contoh bangunan masjid yang rusak dan tidak mungkin dimanfaatkan lagi maka dapat dijual dan harganya digunakan untuk membeli tanah dan membangun masjid ditempat lain yang lebih aman. Contoh di atas diperbolehkan karena pada prinsipnya bila sesuatu pokok (asal) tidak lagi mencapai maksud yang diinginkan oleh pemberi wakaf maka dapat digantikan dengan yang lainnya dengan cara menjual, dan menukar. Disini kita juga seharusnya menghormati pandangan mazhab dan ulama’ lain mungkin mempunyai kemaslahatannya sendiri sesuai dengan kondisi yang berkaitan dengan hukum istibdal harta wakaf.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1.Drs. Edi Darmawijaya, S.Ag.,M.AG 2. Fakrurrazi M.Yunus, Lc. MA
Uncontrolled Keywords: harta wakaf.,perbedaan mazhab, istibdal
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.252 Wakaf
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Muhammad NorHafizhuddin Zamri
Date Deposited: 03 Aug 2018 08:19
Last Modified: 03 Aug 2018 08:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4421

Actions (login required)

View Item
View Item