Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Cambuk sebagai Hukuman terhadap Pelaku Jarimah Khalwat (Studi Kasus pada Mahkamah Syar’iyah Sigli dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)

Anita Rahayu, 140104091 (2018) Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Cambuk sebagai Hukuman terhadap Pelaku Jarimah Khalwat (Studi Kasus pada Mahkamah Syar’iyah Sigli dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Pertimbangan Hakim]
Preview
Text (Membahas tentang Pertimbangan Hakim)
Anita Rahayu.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (574kB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Pertimbangan Hakim]
Preview
Text (Membahas tentang Pertimbangan Hakim)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (114kB) | Preview

Abstract

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah memuat beberapa jarimah ta’zir di antaranya adalah jarimah khalwat. Pada tahun 2015 sampai 2018 semua perkara jarimah khalwat yang telah diputuskan di Mahkamah Syar’iyah Sigli maupun Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dijatuhkan sanksi berupa hukuman cambuk. Padahal ketetapan dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Jinayah memuat tiga alternatif hukuman terhadap pelaku jarimah khalwat yaitu cambuk, denda dan penjara. Adapun pertanyaan penelitian adalah mengapa hakim cenderung menetapkan cambuk sebagai hukuman terhadap pelaku jarimah khalwat dan bagaimana dampak dari penerapan uqubat cambuk terhadap tingkat pelanggaran jarimah khalwat. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim cenderung menetapkan cambuk sebagai hukuman terhadap pelaku jarimah khalwat dan dampak dari penerapan uqubat cambuk terhadap tingkat pelanggaran kasus jarimah khalwat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, yakni dengan memaparkan data yang ada, menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat. Berdasarkan metode pengumpulan data, maka penelitian ini dikategorikan sebagai field research (studi lapangan). Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa hukuman cambuk bukanlah hukuman yang diutamakan dalam menetapkan sanksi terhadap pelaku jarimah khalwat, hanya saja dalam memutuskan suatu perkara hakim mempertimbangkan berdasarkan tuntutan yang telah diajukan oleh Jaksa. Selain itu dalam menetapkan cambuk sebagai sanksi, hakim juga melihat berdasarkan putusan-putusan hakim yang terdahulu sehingga terbiasa memilih cambuk sebagai hukuman terhadap terdakwa. Ini merupakan pertimbangan yang diberikan hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli. Sedangkan pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yaitu melihat berdasarkan kemaslahatan daripada si terdakwa pelaku jarimah khalwat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA. 2. Syarifah Rahmatillah, S.HI, MH.
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hakim, Cambuk, Jarimah Khalwat
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`) > 2X4.65 Hakim
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Anita Rahayu
Date Deposited: 08 Nov 2018 09:37
Last Modified: 08 Nov 2018 09:37
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5624

Actions (login required)

View Item
View Item