Batas Masa Hadhanah (Studi Analisis menurut Pendapat Mazhab Maliki)

Maulina Syahfitri, 111008553 (2016) Batas Masa Hadhanah (Studi Analisis menurut Pendapat Mazhab Maliki). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Batas Masa Hadhanah]
Preview
Text (Membahas tentang Batas Masa Hadhanah)
Maulina Syahfitri.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (984kB) | Preview

Abstract

Hadhanah adalah melakukan pemeliharaan terhadap anak-anak yang masih kecil, laki-laki maupun perempuan yang belum Mumayyiz, menurut pendapat Mazhab Maliki hadhanah adalah pemeliharaan anak bagi orang yang berhak memeliharanya dan pemeliharaan ini dilakukan sampai usia Mumayyiz.Ketika seorang anak memasuki usia akan baligh dan menikah maka anak dianggap sudah dapat bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Ulama Mazhab berbeda pendapat mengenai permasalahan batas masahadhanah, dimana menurut Jumhur Ulama batas masa hadhanah seorang anak berlaku sampai anak berusia tujuh atau delapan tahun sedangkan menurut pendapat Mazhab Maliki batas masa hadhanah seorang anak berlaku sampai anak baligh dan hingga ia menikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat Mazhab Maliki terhadap batas masa hadhanah yang menjadi kewajiban orang tua dalam mengasuh anak, pertimbangan Mazhab Maliki dalam menentukan batas masa hadhanah, Perbedaan pendapat Mazhab Maliki dengan Mazhab lain serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam menentukan batas masa hadhanah, serta dampak yang ditimbulkan akibat penentuan batas masa hadhanah. Untuk memperoleh jawaban dari penelitian ini, penulis menggunakan data perpustakaan baik yang bersifat bahan hukum primer maupun sekunder, kedua data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Berdasarkan metode pengumpulan data di atas, maka penelitian ini dikatagorikan sebagai penelitian kepustakaan (library research).Dari hasil kajian yang telah dilakukan, Mazhab Maliki berpendapat bahwa batas masa hadhanah bagi anak laki-laki hingga baligh, meskipun anak tersebut dalam keadaan kurang akal (gila) ataupun dalam keadaan sakit. Sedangkan batas masa hadhanah bagi anak perempuan adalah hingga anak perempuan tersebut menikah. Hal ini berbeda dengan pendapat Jumhur Ulama yang membatasi usia hadhanah seorang anak sampai anak berusia tujuh atau delapan tahun. Dalam hal ini, penulis juga menyarankan agar dalam memahami hukum islam, jika dihadapi kepada pendapat yang terkadang menimbulkan kontroversi, tidaklah serta merta dituding sebagai pendapat yang sesat, sepanjang didasari oleh argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dra. Hj. Soraya Devy, M.Ag 2. Edi Darmawijaya, S.Ag, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Batas Masa, Hadhanah, dan Analisis Mazhab Maliki.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.37 Menyusui dan Mengasuh / Memelihara Anak
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Users 2717 not found.
Date Deposited: 07 Jan 2019 10:22
Last Modified: 07 Jan 2019 10:22
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5764

Actions (login required)

View Item
View Item