Wasiat dalam Khutbah Jumat dengan Selain Bahasa Arab (Studi Perbandingan Antara Al-Qalyubi dan Al-Syarwani)

Muhammad Khaled, 131209461 (2017) Wasiat dalam Khutbah Jumat dengan Selain Bahasa Arab (Studi Perbandingan Antara Al-Qalyubi dan Al-Syarwani). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Wasiat dalam Khutbah Jumat dengan Selain Bahasa Arab]
Preview
Text (Membahas tentang Wasiat dalam Khutbah Jumat dengan Selain Bahasa Arab)
Muhammad Khaled.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini mengangkat tentang wasiat dalam khutbah jum`at dengan menggunakan selain bahasa Arab studi perbandingan antara al-Qalyubi dan al-Syarwani. Shalat jum’at merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang laki-laki lagi telah mukallaf. Shalat jum’at harus dilaksanakan setelah khutbah jum’at. Khutbah jum’at memiliki rukunnya tersendiri. Adapun rukun khutbah jum’at menurut ulama Syafi’i yaitu terdiri dari 5 macam, yaitu membaca pujian kepada Allah SWT, bersalawat kepada Nabi Muhammad Saw, berwasiat, dan membaca salah satu ayat Al-Qur’an serta berdo’a. Sedangkan di antara syarat khutbah jum’at yaitu khutbah harus disampaikan dalam bahasa Arab. Menurut al-Qalyubi, kata-kata nasehat agama di antara rukun-rukun khutbah dengan menggunakan selain bahasa Arab jika terjadi dalam ukuran yang lama dapat menghilangkan muwalat, sehingga khutbah jum’at dianggap tidak sah jika tidak diulangi lagi khutbah tersebut. Sedangkan menurut al-Syarwani, nasehat selain bahasa Arab yang disampaikan oleh khatib di antara rukun dua khutbah tidak dapat menghilangkan muwalat, meskipun nasehat tersebut disampaikan dalam ukuran lama. Dengan demikian khutbah tidak wajib diulangi kembali dari khutbah pertama. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana ketentuan hukum wasiat dalam khutbah jum’at dengan selain bahasa Arab menurut al-Syarwani dan al-Qalyubi. Dan mengapa terjadi perbedaan pendapat mengenai masalah wasiat dengan bahasa Arab dalam khutbah jum’at. Penelitian ini kemudian diselesaikan dengan beberapa tahap. Tahap pertama adalah meneliti bagaimana metode al-Qalyubi dalam memahami ketentuan hukum wasiat dalam khutbah jum’at dengan selain bahasa Arab. Tahap kedua meneliti juga metode al-Syarwani dalam menetapkan hukum wasiat dalam khutbah jum’at dengan selain bahasa Arab. Tahap ketiga yaitu menelaah dan menelusuri pemahaman al-Qalyubi dan al-Syarwani tentang hukum wasiat dalam khutbah jum’at dengan selain bahasa Arab. Adapun temuan dari penelitian ini yaitu, pertama menurut al-Qalyubi, wasiat dalam khutbah jum’at dengan selain bahasa Arab bisa menghilangkan muwalat, sehingga khutbah jum’at tersebut dianggap tidak sah jika tidak diulangi kembali khutbah. Alasan al-Qalyubi yaitu, karena nasehat yang panjang dengan bahasa selain Arab sama seperti diam yang lama. Kedua menurut Syarwani, wasiat dalam khutbah jum’at dengan selain bahasa Arab tidak dapat menghilangkan muwalat, meskipun wasiat tersebut dalam waktu yang lama. Adapun asalan al-Syarwani yaitu, karena wasiat tersebut membicarakan tentang agama. Ketiga perbedaan pendapat tentang wasiat dengan menggunakan selain bahasa Arab merupakan persoalan fiqh. Perbedaan pendapat dalam hal tersebut tidak ada larangan dalam Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Analiansyah. M.A 2. Fakhrurrazi, M.Yunus. L.c M.A
Uncontrolled Keywords: Wasiat Dalam Khutbah Jumat Dengan Selain Bahasa
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.124 Khutbah Shalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Users 2717 not found.
Date Deposited: 07 Jan 2019 10:41
Last Modified: 07 Jan 2019 10:41
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5852

Actions (login required)

View Item
View Item