Pidana Bersyarat dalam Pasal 14a KUHP Ditinjau menurut Hukum Islam

Vatta Arisva, 141209600 (2018) Pidana Bersyarat dalam Pasal 14a KUHP Ditinjau menurut Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Pidana Bersyarat]
Preview
Text (Membahas tentang Pidana Bersyarat)
Vatta Arisva.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Pidana Bersyarat]
Preview
Text (Membahas tentang Pidana Bersyarat)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (404kB) | Preview

Abstract

Dalam ilmu hukum terdapat beberapa kategorisasi hukum,salah satunya dikenal dengan istilah hukum pidana. Hukumpi dana terdapat pembagian pemidanaanya ke dalam pidana pokok dan pidana tambahan. Namun, terdapat pemidanaan lain yang tidak termasuk dalam pembagian pidana pokok dan pidana tambahan, yaitu pemidanaan yang dikenal dengan pidana bersyarat. Pidana bersyarat ini diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana yang termuat dalam pasal 14a KUHP. dalam ketentuan pasal 14a memuat bahwa pemidanaan yang dijatuhi pidana penjara satu tahun, maka pidananya tidak usah dijalankan. Namun harus memenuhi syarat-syarat umum dan khusus yang ditentukan oleh hakim. Sedangkan dalam hukum pidana Islam, bahwa pemidanaan bersyarat tidak termuat secara spesifik sehingga membutuhkan penalaran untuk menelaah kesesuaian pidana bersyarat dalam pasal 14a KUHP kedalam hukum Islam. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu pertama bagaimana perbedaan antara Pidana Bersyarat dalam pasal 14a KUHP dengan Hukum Islam. Kedua bagaimana persamaan antara Pidana Bersyarat dalam pasal 14a KUHP dengan Hukum Islam. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum deskriptif normatif/doctrinal, melalui pendeka tancomparative approach. Sedangkan tekhnik pengumpulan data diperoleh dari kepustakaan (library research) dengan serangkaian kegiatan seperti membaca, menelaah dan mengutip bahan hukum primer, sekunderdantersier. Berdasarkanhasilpenelitian yang penulis lakukan bahwa pidana bersyarat yang terdapat dalam pasal 14a KUHP terdapat perbedaan dengan hukum Islam yaitu: terletak pada penamaan, yang dalam hukum Islam tidak disebutka secara spesifik. Pembatasan minimum penjatuhan pemidanaan, dimana dalam hukum Islam tidak terdapat pembatasan minimum karena telah ditentukan oleh Allah dalam Al-quran. Pembatalan pemidanaannya, dalam hukum Islam sebab dibatalkannya pemidanaan karena adanya pemaafan dari korban. Sedangkan persamaannya dengan hukum Islam yaitu: jenis pemidanaannya sama-sama diatur di dalam pidana pokok. Pembatalan pidana pokok awal tidak serta merta menggugurkan pidananya, tetapi digantikan dengan sistem pemidanaan lain. Persamaan lainnya bahwa tidak menghilangkan maksud dan tujuan dari pemidanaan (efek jera dan pendidikan) dan dibenarkan oleh syar’i (Al-quran dan Hadist).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. H. Mutiara Fahmi, Lc, M.A; 2. Rispalman, MH
Uncontrolled Keywords: Pidana Bersyarat,KUHP, Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Vatta Arisva
Date Deposited: 04 Dec 2018 10:15
Last Modified: 04 Dec 2018 10:15
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5935

Actions (login required)

View Item
View Item