Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Upah Tenaga Kerja pada PT. Global Perkasa

Fauzan Adhim, 121108966 (2018) Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Upah Tenaga Kerja pada PT. Global Perkasa. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Upah Tenaga Kerja]
Preview
Text (Membahas tentang Upah Tenaga Kerja)
Fauzan Adhim.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Upah Tenaga Kerja]
Preview
Text (Membahas tentang Upah Tenaga Kerja)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (892kB) | Preview

Abstract

Upah memegang peranan penting dalam hubungan kerja (perjanjian kerja),karena upah menjadi pendapatan mendasar untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan menjadi salah satu sarana yang digunakan oleh pekerja untuk meningkatkankesejahteraannya. Untuk menentukan upah, syariat islam telah menetapkan sejumlah persyaratan ketika mengadakan kesepakatan akad (kontrak kerja), diantaranya adalah upah harus berupa harta yang memiliki nilai, jelas dan diketahui spesifikasinya oleh pihak pekerja serta kadar dan sifat, sama halnya seperti harga dalam jual beli. Penelitian ini dilakukan terhadap PT. Global Perkasa yang merupakan salah satu perusahaan di bidang konstruksi yang menyerap atau menggunakan jasa pekerja untuk bekerja sesuai dengan yang diharapkannya dan perusahaan berkewajiban untuk membayarkan upah sesuai dengan kontrak kerja.Yang ingin diteliti disini adalah pertama, bagaimana system penetapan upah pekerja pada PT. Global Perkasa.Kedua, bagaimana pandangan hukum Islam dalam membayarkan upah pekerja pada PT. Global Perkasa.Yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis, dan hasil-hasil data yang diperoleh dari kajian kepuatakaan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Global Perkasa memiliki 3 sistem penerapan upah yaitu pertama, sistem bulanan, kedua sistem harian, dan ketiga sistem borongan atau by order. Dalam memberikan upah kepada pekerja, PT. Global Perkasa belum sepenuhnya menjalankan sesuai dengan yang diatur dalam hukum Islam. Praktik yang sesuai dengan ketentuan yang diberikan rasulullah, yaitu perusahaan telah menyebutkan terlebih dahulu upah yang akan diterima sebelum pekerja menjalankan tugasnya dan yang belum sesuai adalah perusahaan tidak membayarkan upah kepada pekerja tepat waktu sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak. Perusahaan juga belum bisa membayarkan upah sesuai dengan peraturan pemerintah yaitu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 72 Tahun 2016 Pasal 2 Tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Aceh tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- yang merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Analiansyah, M.Ag; 2. Yenni Sri Wahyuni, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Upah, Pandangan Hukum Islam, Peraturan Gubernur, Upah Minimum Provinsi (UMP)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.3 Ekonomi > 2X6.311 Upah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Fauzan Adhim
Date Deposited: 11 Dec 2018 10:18
Last Modified: 11 Dec 2018 10:18
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5970

Actions (login required)

View Item
View Item