Hukum Mengqadha Shalat yang Terlewat dengan Sengaja

Mohamad Ikhwan Ariff Bin Zainal Abidin, 131209708 (2019) Hukum Mengqadha Shalat yang Terlewat dengan Sengaja. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Mengqadha Shalat]
Preview
Text (Membahas tentang Mengqadha Shalat)
Mohamad Ikhwan Ariff Bin Zainal Abidin.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Shalat merupakan salah satu pilar agama yang menduduki peringkat kedua
setelah syahadat. Mengerjakan pada awal waktu merupakan amalan yang terbaik,
sedang meninggalkannya merupakan perbuatan kufur. Shalat fardhu atau Shalat
lima waktu wajib dilaksanakan tepat pada waktunya. Oleh karena itu, barangsiapa
mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan tanpa ada halangan (uzur),
maka ia berdosa. Tetapi, jika dia mengakhirkannya karena suatu halangan,
tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang dapat menggugurkan kewajiban
shalat sama sekali dan ada pula yang tidak menggugurkannya. Penelitian ini
mengkaji mengenai bagaimana hukum mengqadha shalat yang terlewat dengan
sengaja menurut Imam an-Nawawi dan Imam Ibnu Taimiyah serta bagaimana
dalil dan metode istinbat hukum yang digunakan oleh Imam an-Nawawi dan
Imam Ibnu Taimiyah mengenai qadha shalat yang terlewat dengan sengaja.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan
(library research) dengan bantuan segala material yang terdapat di dalam ruang
perpustakaan. Tulisan ini memaparkan pendapat Imam an-Nawawi dari kalangan
mazhab Syafi’I mengatakan bahwa wajib hukumnya mengqadha shalat yang
ditinggalkan dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja dan ini didukung oleh
kebanyakan ulama, Imam an-Nawawi menggunakan qiyas, yaitu qiyas Aulawi
dan qiyas musawi serta adanya pernyataan Ijma’, sedangkan Ibnu Taimiyah dari
kalangan mazhab hanbali mengatakan bahwa tidak ada mengqadha shalat wajib
yang ditinggalkan dengan sengaja, dapat dilihat bahwa penyebab perbedaan
pendapat diantara keduanya adalah penggunaan qiyas dan ijma’ sebagai istinbath
hukum dan pendapat yang paling rajih adalah pendapat Imam an-Nawawi
dikarenakan bahwa dalil yang digunakan Ibnu Taimiyah tidak sesuai jika
dijadikan dalil dalam mengqadha shalat ini, kemudian Ibnu Taimiyah yang tidak
memakai ijma’ sebagai sumber hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Shalat; Qadha; Perbandingan Mazhab;
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Mohamad Ikhwan Ariff Bin Zainal Abidin
Date Deposited: 26 Jun 2019 02:51
Last Modified: 26 Jun 2019 02:51
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/8365

Actions (login required)

View Item
View Item