Hukum Bercampurnya Benda Najis dalam Bahan Baku Garam Menurut Pendapat Mazhab Empat

Jumiati, 140103040 (2018) Hukum Bercampurnya Benda Najis dalam Bahan Baku Garam Menurut Pendapat Mazhab Empat. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Hukum Bercampurnya Benda Najis dalam Bahan Baku Garam Menurut Pendapat Mazhab Empat]
Preview
Text (Hukum Bercampurnya Benda Najis dalam Bahan Baku Garam Menurut Pendapat Mazhab Empat)
JUMIATI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Garam menjadi salah satu komoditi makanan yang dikonsumsi oleh manusia. Oleh sebab itu perlu kiranya memperhatikan kehalalan garam. LPPOM-MPU Aceh sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab terhadap kehalalan suatu produk, maka perlu diselusuri bagaimana proses suatu komoditi sehingga bisa mendapatkan sertifikat halal. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Jenis data yang digunakan adalah kualitatif, yaitu jenis data yang berupa pendapat, konsep atau teori yang menguraikan dan menjelaskan masalah yang berkaitan benda najis yang bercampur dengan air laut sebagai bahan baku dalam pembuatan garam. Berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan data ditemukan bahwa air laut menurut mazhab Empat hukumnya suci. Ketika air laut ditampung dalam bak penampungan untuk diproses menjadi garam, terjadi perbedaan pendapat. Apabila air tersebut banyak dan terkena najis, maka semua mazhab sepakat bila tidak merubah sifat-sifat air hukum air tersebut suci. Apabila sedikit, Imam Syafi’i, Hanafi, Hanbali menyebutnya tidak suci meskipun tidak berubah sifat air. Sementara Imam Maliki suci, karena hukum najis air bukan pada banyak atau sedikitnya air, tapi pada perubahan sifat air. Imam Hanafi juga menyebutkan bahwa najis bisa hilang dengan sinar matahari dan api. Imam Empat menggunakan as-sunnah dalam mengistinbat hukum bercampurnya najis dalam bahan baku garam. Kesimpulannya, mazhab Empat sepakat bahwa bahan baku garam suci. Dalam proses pembuatan garam apabila airnya banyak dan tersentuh dengan benda najis dan tidak merubah sifat air maka hukumnya tidak najis. Namun tidak menafikan bahwa mazhab Empat juga memperhatikan sisi kebersihan, kehieginisan, dan kebaikan dari garam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Bismi Khalidin, S.Ag, M.Si 2. Zaiyad Zubaidi, MA
Uncontrolled Keywords: Benda Najis, Bahan Baku, Mazhab Empat
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.11 Bersuci (Taharah) > 2X4.111 Macam Najis dan Cara Membersihkannya
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.9 Aspek Fiqih Lainnya > 2X4.91 Makanan dan Minuman
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Jumiati Jumi
Date Deposited: 08 Jul 2019 03:11
Last Modified: 08 Jul 2019 03:11
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/8660

Actions (login required)

View Item
View Item