Pelanggaran HAM dalam Pemidanaan (Perbandingan Hukuman Cambuk dengan Penjara)

Amellia Putri Akbar, 131310174 (2017) Pelanggaran HAM dalam Pemidanaan (Perbandingan Hukuman Cambuk dengan Penjara). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Hukuman Cambuk; Hukum Pidana; Penjara]
Preview
Text (Hukuman Cambuk; Hukum Pidana; Penjara)
GABUNGAN SKRIPSI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (621kB) | Preview

Abstract

Pemberlakuan Qanun Jinayah di Aceh secara resmi muncul sejak disahkannya Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setelah Qanun ini disahkan, muncul berbagai spekulasi pertentangan di kalangan masyarakat, terutama pihak LSM seperti halnya Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono menyiapkan upaya hukum berupa gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para penggugat juga keberatan terhadap Pasal yang mencantumkan mengenai hukuman cambuk. Hukuman cambuk tersebut dianggap melanggar HAM. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pemidanaan yang dianggap melanggar HAM serta bagaimanakah perlindungan terhadap HAM dalam hukuman penjara dan hukuman cambuk. Untuk memperoleh jawaban masalah pelanggaran HAM dalam pemidanaan. Penulis menggunakan metode deskriptif-komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data, penelitian di kategorikan penelitian library research (kajian kepustakaan). Adapun hasil penelitian menjelaskan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh tidak dapat dikatakan melanggar HAM. Sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam hukum positif yang berlaku. Dimana segala tindak pidana dihukum sesuai dengan ketetapan hukum yang telah diundang-undangkan. Adapun pemidanaan yang dianggap melanggar HAM itu dapat dikatakan pada saat eksekusi atau proses eksekusi yang tidak sesuai dengan peraturan atau prosedur yang semestinya untuk dilaksanakan. Perlindungan terhadap HAM dalam hukuman penjara yaitu dipandang tidak melukai fisik dan dianggap manusiawi. Hukuman penjara menjadi alternatif hukuman yang paling banyak dijatuhkan oleh pengadilan dalam hukum positif. Sedangkan dalam hukuman cambuk yang hanya berlaku di wilayah hukum Aceh. Di mana hukuman tersebut paling banyak diterapkan, karena dianggap hukuman yang efektif untuk mencegah tindak pidana dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Hukuman cambuk dianggap bentuk hukuman yang tidak melanggar HAM sama sekali. Dikarenakan terhukum setelah menjalani hukuman dapat bebas dan bisa memikul tanggungjawab keluarganya. Hukuman cambuk dilandasi dalam aturan Qanun sehingga tidak bertentangan dengan UU dan tidak melanggar HAM.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: pembimbing: 1. Dr. Ali Abu Bakar, M.AG 2. Syarifuddin Usman, S.Ag. MH
Uncontrolled Keywords: komunikasi, Non Verbal, Orang Tua
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 360 Social Problems and Services (Permasalahan dan Kesejahteraan Sosial)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: ms amellia putri akbar
Date Deposited: 29 Sep 2017 08:43
Last Modified: 29 Sep 2017 08:43
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/923

Actions (login required)

View Item
View Item