Pandangan Tengku Gampong Tentang Wali Fasik Dalam Pernikahan: Studi Kasus Di KUA Kecamatan Blangpidie, Abdya.

RM Dian Murdiana, 111209283 (2019) Pandangan Tengku Gampong Tentang Wali Fasik Dalam Pernikahan: Studi Kasus Di KUA Kecamatan Blangpidie, Abdya. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Pandangan Tengku Gampong Tentang Wali Fasik Dalam Pernikahan: Studi Kasus Di KUA Kecamatan Blangpidie, Abdya.]
Preview
Text (Pandangan Tengku Gampong Tentang Wali Fasik Dalam Pernikahan: Studi Kasus Di KUA Kecamatan Blangpidie, Abdya.)
FULL SKRIPSI DIAN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Wali merupakan salah satu unsur penting yang wajib ada dalam pernikahan. Ulama sepakat bahwa nikah akan batal ketika tidak ada wali. Dalam menikahkan anak perempuan, wali tidak boleh fasik, dan jumhur ulama mensyaratkan wali harus adil. Namun, dalam masyarakat masih ditemukan praktek wali nikah fasik, khususnya di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya. Ada tiga pertanyaan penelitian dalam skripsi ini, pertama,bagaimana prosedur pernikahan di KUA Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya, kedua,bagaimana Pandangan tengku Gampong Kecamatan Blangpidie tentang wali fasik dalam pernikahan, ketiga, apa alasan dandalil hukum yang digunakan Tengku Gampong dan KUA tersebut. Untuk menjawab masalah tersebut, penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi kasus (case study), data yang dikumpulkan melalui observasi dan wawancara. Data penelitian dianalisa secara kualitatif dengan metode deskritif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan pertama,pelaksanaan pernikahan di KUA Kecamatan Blangpidie dilakukan dengan lima prosedur: 1.Persiapan nikah.2.Pemberitahuan kehendak nikah. 3.Pemeriksaan berkas nikah. 4.Pengumuman kehendak nikah. 5.Pelaksanaan akad nikah baik di KUA atau di luar KUA.Kedua, menurut Tengku Gampong Kecamatan Blangpidie, orang yang fasik seperti tidak melaksanakan shalat lima waktu, berjudi dan mabuk-mabukan boleh menjadi wali dalam pernikahan. Wali nikah tidak disyarakat adil, yang penting adalah beragama Islam, baligh dan berakal.Ketiga, alasan dan dalil hukum yang digunakan Tengku Gampong dan KUA Kecamatan Blangpidie dalam menetapkan hukum wali fasik dalam pernikahan ada dua. 1.Adanya pendapat ulama fikih yang membolehkan wali nikah yang fasik menikahkan anak. 2. Tidak adanya aturan yang tegas dalam peraturan perundang-undangan mengenai syarat wali harus adil dan tidak fasik. Menurut Tengku Gampong dan KUA Kecamatan Blangpidie, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam hanya mensyaratkan wali harus beragama Islam, aqil dan baligh. Sebagai saran, masyarakat khususnya bagi wali nikah, hendaknya tidak melakukan dosa-dosa besar. Kemudian, bagi masyarakat Kecamatan Blangpidie secara umum secara sadar diharapkan dapat menjalankan perintah agama dan meninggalkan langannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Khairani, M.Ag Pembimbing II : Misran, S. Ag., MA
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.312 Rukun Nikah, termasuk Akad Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: RM Dian Murdiana Dian
Date Deposited: 10 Sep 2019 01:58
Last Modified: 10 Sep 2019 01:58
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/9781

Actions (login required)

View Item
View Item