[error in script]
Download (1MB) | Preview
Abstract
Berdasarkan isi dari MoU Helsinki dibentuklah Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang bertujuan untuk perberdayaan ekonomi bagi kelompok korban konflik dan untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang terlibat dalam konflik. Komisi kebenaran & Rekonsiliasi (KKR) juga dibentuk untuk memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang terlibat dalam konflik. Idealnya Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Komisi kebenaran & Rekonsiliasi (KKR) memiliki peranan cukup penting dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh . Faktanya bahwa BRA dan KKR belum mampu melaksanakan peranannya dalam hal tersebut, karena fungsi dan wewenang dari keduanya yang tidak jelas sehingga sering terjadi tumpang tindih data. Tujuan penelitian ini adalah apa fungsi BRA dan KKR terkait dengan pemenuhan keadilan bagi korban konflik di Aceh?, dan bagaimana titik temu antara BRA dan KKR terkait dengan peran, tantangan, dan capaian terhadap pemenuhan keadilan bagi korban konflik di Aceh. Metode penelitian ini yaitu kualitatif, dengan mengumpulkan data melalui wawancara langsung, studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fungsi Badan Reintegrasi Aceh dalam upaya pemenuhan keadilan bagi masyarakat korban konflik di Aceh di antaranya ialah melakukan perbaikan ekonomi terhadap masyarakat korban konflik, rehabilitasi dan memberikan peluang kerja, penyediaan lahan dan bantuan pada masyarakat dalam program jaminan sosial, menciptakan dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat korban konflik, para kombatan Gerakan Aceh Merdeka, tahanan politik dan narapidana politik. Adapun fungsi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam upaya pemenuhan keadilan bagi masyarakat korban konflik di Aceh adalah mengungkap kebenaran, pola dan motif atas pelanggaran HAM dalam konflik bersenjata di Aceh, merekomendasikan tindak lanjut, merekomendasikan reparasi dan melaksanakan rekonsiliasi. Titik temu antara Badan Reintegrasi dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh adalah terletak pada peranannya dalam rekomendasi reparasi masyarakat korban konflik. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melakukan pendataan dan pencatatan, serta melakukan upaya rekomendasi kepada pemerintah melalui lembaga Badan Reintegrasi Aceh, di mana Badan Reintegrasi Aceh secara langsung berhubungan dengan pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti atas rekomendasi dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.
