LEMBARAN PENGESAHAN PENYELESAIAN PERKARA JIARTA BERSAMA DALAM PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH SYAR'1YAH DI ACEH DENGAN PERT1MBANGAN MALAIEAH ZA1YAD ZUBAIIM NIM: 28162637 PROGRAM STUD! FIQH MODERN Telah Dipertahankan di Depan Tim Penguji Disertasi Tertutup Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIIN) Ar-Raniry Banda Aceh Tanggal: 26 Juli 2021 M 16 Zulhijjah 1442 H TIM PENGUM (1 Ketua, Skretari,, Prof. Dr. H. Mukhsin Nyak Umar, MA Ihdi Karim Makiar11, S.HL, MB Pe ji, Penguji,\ 4, Prof. Dr. Na ir Yuslem, MA Prof. Dr. Iskandar Usman, MA nguji, Dr. A4bubakar, M.A Banda Leh, 29 Juli 2021 Universita'fstam Negeri (UI N) Ar-Raniry Banda Aceh .Dircktur, '( UR' ' Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA fnguii, Dr. Mursyid Djawas, M.HI KEPUTUSAN DREKTUR PASCASARJANA UIN AR-RANIRY BANDA ACEH Nomor: 249IUnM8i Ps 10812019 Tentang: PENUNJUKAN PROMOTOR DISERTASI MAHASISWA DJREKTUR PASCASARJANA UIN AR-RANIRY BANDA ACEH Mehuing 1 bahwa untuk menjarnin kelaricaran penyelesaian studi pada Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh dipandang perlu menunjuk Promotor Disertasi bagi mahasiswa; 2. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan mi, dipandang cakap clan memenuhi syarat untuk diangkat sebagal Promotor Disertasi. Merjiitgat 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; 3. Keputusan Mented Agama Nomor 156 Tahun 2004 tentang Pedoman/Pengawasan, Pengendalian clan Pembnaan Diploma, Sarjana, Pascasaana Pada Perguruan Tinggi Agama; 4. Keputusan Menteri Agama Nomor 21 lahun 2015 tentang STATUTA UIN At-Raniry; 5. Keputusan Den Binbaga Islam Departemen Agama R.I. Nomor 401E/1988 tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana lAIN Ar-Raniry di Banda Aceh; 6. Surat Keputusan Rektor UIN Ar-Raniry Nomor 01 Tahun 2015 tanggal 2 Januad 2015 tentang Pemberian Kuasa clan Pendelegasian Wewenang kepada Dekan dan Direktur Pascasarjana dalam hngkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh; etr,erhatikan : 1. Hasil Seminar Proposal Disertasi semester Genap Tahun Akademik 2014/2015, pada Hari Senin Tanggal7Oktober2Ol4 2. Keputusan Rapat Pimpinan Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh pada hari Kamis Tanggal 01 Agustus 2019 MEMUTUSKAN: Me it, tapkan Menunjuk: 1. Prof. Dr. H. Mukhsin Nyak Umar, MA 2. Dr. All Abubakar, MA Sebagal Prornotor Disertasi yang diajukan oleh: N a rn a : Zaiyad Zubaidi Nomor induk : 24121630-3 Prodi : Fiqh Modern Judu! : Analisis Putusan Hakim Mahkamah Syar'iyandi Aceh tentang Sengketa Harta Bersama (Tinjaun dengan Peńdekatan Usul Fikih) Keijiiq Prornotor Disertasi bertugas untuk mengarahkan, membenikan kritik konstruktif dan bimbingan Disertasi sehingga dianggap memenuhi standar untuk mc-mperoleh gelar Doktor. KCUJI Kepoda Promotor Disertasi yang namanya tersebut di atas diberikan honorarium sesuai dengan peraturan yang berlaku. KetITpat Keputusan ml disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan. Keputusan ini mulal berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diperbaiki kembali sebagairnana mestinya, apabila kemudian temyata terdapat kekeliruan dalarn penetapan ini. Rektor IJIN Ar-Raniry di Banda Aceh; 4 Dtetapkan di Banda Aceh c Pada tangga 01 Agustus 2019 Direktur, 7Mukhsm Nyan Umar/ LEMBAR PENGESAHAN PERBUATAN PIDANA DAN HUKUMAN TERHADAP PENYEBAR ALIRAN GAFATAR DI ACEH Tarmizi M Daud NIM: 26142245-3 Program Studi Fiqih Modern Telah Dipertahankan di Depan Tim Penguji Disertasi Tertutup Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UJN) Ar-Raiiiry Banda Aceh Tanggal, 5 Mei 2021 M 23 Ramadhan 1442 H TIM PENGUJI Ketua, ekre .Qtaif, Prof. Dr. H. Mukhsin Nyak Umar, MA Ihdi Karim llj \ra, SH., MH Penguji, Penguj Prof. Dr. Ajvani, SH., Hum Prof. Dr. Sy sul M. Ag 1(cguji, YAAlbubakar,enguji, II Dr. Anton idyanto, M. Ag Dr. M. A. Prof. A. Hamid Sarong, SH., M.H. Banda Aceh, 25 Mei 2021 Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UJN) Ar-Raniry Banda Aceh Direktur, * 6 tYJJ .ukilsin yak Uma j4Z IN303251 990031005 KEPUTUSAN DIREKTUR PASCASARJANA UIN AR-RANIRY BANDA AEH Nomor: 270IUn.081 Ps 10812019 Tentang: PENUNJUKAN PROMOTOR DISERTASI MAHASISWA DIREKIUR PASCASARJANA UIN AR-RANIRY BANDA ACEH - MIiinbang : 1 bahwa untuk menjarnin kelancaran penye!esaian studi pads Pascasaijana ~IN Ar-Raniry Bands Aceh dipandang perlu menunjuk Proniolor Disertasi bagi mahasiswa; 2. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan ini, dipandaig cakap clan memenuhi syarat untuk diangkat ssbagai Promotor Disertasi. Muingat 1. Undang-Lindang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasion I; 2, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraa Pendidikan Tinggi clan Penqelolaan Perguruari Tinggi; Keputuan Men.teri Aqama Nomr 156 Tahun 2004 tentang Pedoman/P ngawasan, Pengendalian clan Pembinaan Diploma, Sarjana, Pascasarjana Pada Perguruan Tinggi Agama; A. Keputusan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2015 tentang STATUTA UIN A -Raniry; 5. Keputusan Dien Binbaga Islam DepartemenNor nor R.I.RI. Noor 40/E/1 988 tentang Penyeienggaraan Program Pascasarjana lAIN Ar-Raniry di Banda Aceh; 6. Surat Keputusan Rektor UIN Ar-Raniry Nomor 01 Tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang kepada Dekan dan Direktur Pascasaqana dalarn Iingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh; ME. 1111 1. Hasil Seminar Proposal Disertasi semester Genap Tahun Akademik 2018/2019, pada Hari Kamis Tangga 02 Mei 2019 2. Keputusan Rapat Fimpinan Pascasarjana UIN Ar-Rainii-y Bands Aceh pads haril Rabu Tanggal 21 Agustus 2019 MEMUTUSKAN: Mmhtpksri Menunjuk: 1. Prof. Dr. A Harnid Sarong, SH., MH All t. 1.. Sebagai Promotor Disertasi yang diajukan oleh: N a m a Tarmizi M. Daud Nomor Induk : 26142245-3 Prodi : Fiqh Modern Judul : Tanggung Jawab Ularna dan Urnara terhadap Aliran Sesat di Aceh (Stud Kasi's pada Gafatar) Promotor Disertasi bertugas untuk mengarahkan, memberikan kritik kbnstruktif dan bimbingan Disertasi sehinqqa dianggap memenuhi standar untuk memperoleh gelar Dqktor. Kepada Promotor Disertasi yang namanya tersebut di atas diberikan hpnoranium sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan mi disarnpaikan kepada yang bersarigkutan untuk diIaksanakan, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan clan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan mi. di Banda Aceh :~Mq gga 23 Agustus 2019 vok 'j4yak Umar Rektor ON Ar.Rniri di Bnda Aceh; LEMBAR PENGESAITAN REDEFINISI AIR MUTLAK (k '.UA N KOMPARATIF TERHADAP FIQR KLASIK DAN FIQH MODERN) ABD RAZAK N1M: 26142258-3 PROGRAM STUD! FIQU MODERN Telah Dipertahankan di Depan Tim Penguji Disertasi Terbuka ccasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh Tanggal, 05 Agustus 2021 M 26 Dzulhijjah 1442 H TIM PENGUJI Ketua, - 11 ---11- - -) ~"'A~VQS It Dr. H. MrilchsinNyak Umar,MA Ji, Prof. Dr. Nawir Yuslem, MA Dr Ajic Prof. Dr Sekretans, Dr. Mustafa AR, MA Penguj Dr. Mu*uthtlrnbry, M. Ag 7.,Peu,duji Dr. Tamzi?L Jakfar, M. Ag enguj i Dr. A A-bclbakar, MA MA MA Banda Aceh, 27 September 2021 Pascasarjana Universit 'k ri (IJIN) Ar-Raniry Banda Aceh 0.1i "sin Nvak Uma'r, MA)f \i4iti3O3251 990031005 KEPUTUSAN DIREKTUR PASCASARJANA UN AR-RANIRY BANDA ACEH Nomor: 66/Un.08/ Ps 10212021 Tentang: PENUNJUKAN PROMOTOR DISERTASI MAHASISWA DIREKTUR PASCASARJANA UIN AR-RANIRY BANDA ACEH Mhllilnbang : 1. bahwa untuk menjamin kelancaran penyelesaian studi pada PascasaiianaUlN Ar-Raniry Banda Aceh dipandang perlu menunjuk Promotor Disertasi bagi mahasiswa; 2. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan mi, dipandng cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Promotor Disertasi. Mhi uingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi clan Pengelolaan Perguruan Tinggi; 3. Keputusan Menteri Agama Nomor 156 Tahun 2004 tentang Pedoman/Pengawasan, Pengendahan clan Pembinaan Diploma, Sariana, Pascasarjana Pada Perguruan Tinggi Agama; 4. Keputusan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2015 tentang STATUTA UIN Ar-Raniry; 5. Keputusan Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama R.I. Nomor 40/E/i 98 tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana lAIN Ar-Raniry di Banda Aceh; 6. Surat Keputusan Rektor UIN Ar-Raniry Nomor 01 Tahun 2015 tanggŕl 2 Januad 2015 tentang Pemberian Kuasa clan Pendelegasian Wewenang kepada Dekan clan Direktur Pascasaqana dalam lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh; Mhhperflaflkan Hasil Seminar Proposal Disertasi Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021, pada Hari Rabu Mhl ntapkan Tangga 20 Januari 2021. Keputusan Rapat Pimpinan Februari 2021. Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh p3da hari Senin Tanggal 01 MEMUTUSKAN: Menu njuk: 1. Prof. Dr. Fauzi Saleh, MA 2. Dr. All Abubakar, MA Sebagai Promotor Disertasi yang diajukan oleh: Nama :Abd.Razak NIM : 26142258-3 Prodi Fiqh Modern Judul : Redefinisi Air Mutlak (Kajian Komparatifterhadap Flqh Kiasik clan Fiqh Modern) I