Transaksi Jual Beli Online secara Dropshipping dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Bai‘ Garar).

[error in script]

[thumbnail of Membahas tentang Transaksi Jual Beli Online]
Preview
[error in script]
Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan D.pdf]
Preview
[error in script]
Download (1MB) | Preview

Abstract

Pada zaman sekarang ini transaksi jual beli sudah menggunakan media sosial (Elektronik), transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya. Transaksi secara dropshipping kini menjadi model bisnis yang diminati pebisnis online baru dengan modal kecil bahkan tanpa ada modal. Dropshipping dapat diartikan sebagai suatu sistem transaksi jual beli dimana pihak dropshipper menentukan harga barang sendiri, tanpa ada menyetok barang namun setelah mendapat pesanan barang dropshipper langsung membeli barang dari supplier. Transaksi seperti dropshipping ini sama dengan transaksi bai’ gharar dalam Islam. Bai‘ garar yaitu segala bentuk jual beli yang di dalamnya terkandung jahalah (unsur ketidakjelasan) atau di dalamnya terkandung unsur-unsur taruhan atau judi. Hukum Islam melarang semua bentuk transaksi jual beli seperti ini karena objek yang diperjualbelikan tersebut tidak jelas dan belum dimiliki oleh sidropshiper, sedangkan dalam Islam menjual barang yang bukan milik diri sendiri atau tidak ada izin dari sipemilik barang tersebut untuk menjual hukumnya adalah batal atau tidak sah. Akan tetapi pelaku usaha masih saja melakukan transaksi jual beli secara dropshiping tersebut walaupun sudah dilarang dalam Islam, dalam penelitian ini penulis ingin melihat faktor apa yang mempengaruhi dropshiper masih melakukan transaksi dropshiping. Adapun metode yang digunakan dengan cara Penelitian Kualitatif yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dapat dikaji dengan menela’ah, mempelajari serta menganalisa buku serta referensi yang berhubungan dengan transaksi jual beli online secara dropshipping sebagai landasan teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara meneliti dan mengajukan pertanyaan-pertanyakan kepada pihak yang melakukan jual beli online secara dropshipping. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi faktor dropshiper masih melakukan transaksi ini adalah karna minimnya pengetahuan tentang hukum Islam yang berkaitan dengan akad jual beli.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Mohd.KalamDaud, M.Ag 2. Syuhada, S.Ag., M.Ag
Keywords (Kata Kunci): Dropshipping dan Bai‘ Garar, Perspektif Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Zainuddin
Date Deposited: 06 Apr 2018 02:44
Last Modified: 06 Apr 2018 02:44
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3355

Actions (login required)

View Item
View Item