Kedudukan Hukum Khutbah dalam Shalat Jum’at (Analisis Perbandingan antara Mazhab Syafi’i dan Mazhab Zhahiri)

[error in script]

[thumbnail of Membahas tentang Kedudukan Hukum Khutbah]
Preview
[error in script]
Download (901kB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
[error in script]
Download (687kB) | Preview

Abstract

Untuk sahnya shalat Jum’at, maka wajib memenuhi syarat-syaratnya. Salah satu syarat sahnya Jum’at ialah membaca rukun khutbah. Khutbah secara bahasa artinya perkataan yang disampaikan di atas mimbar. Para ulama mendefinisikan khutbah sebagai perkataan yang tersusun yang mengandung nasehat dan informasi.Pertanyaan dalam skripsi ini adalah Apa penyebab perbedaan pandangan mengenai kedudukan khutbah dalam shalat Jum’at menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Zhahiri, dan bagaimana metode istinbath di kalangan mazhab Syafi’i dan mazhab Zhahiri terkait kedudukan khutbah dalam shalat Jum’at. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu penelitian kepustakaan (Library Reasearch) yaitu dengan penulis mengumpulkan data-data melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan menelusuri, menela’ah dan menyimpulkan dari buku, kitab yang berkaitan dengan masalah ini. Dengan menggunakan metode analisis yaitu studi komparatif yaitu penelitian yang bersifat membandingkan. Bedasarkan hasil penelitian Menurut Imam Syafi’i, hukum membaca khutbah adalah wajib, atau sebagai syarat sahnya shalat jum’at. Metode istinbat hukum yang digunakan Imam Syafi’i dalam masalah ini adalah penalaran bayani yaitu metode interpretasi atas teks-teks hukum atau metode memahami terhadap suatu naskah normatif di mana berhubungan dengan isi (kaidah hukum), baik yang tersurat ataupun tersirat. Sedangkan menurut ulama zahiriyyah (Mazhab Zhahiri) hukum membaca dua khutbah adalah sunnah. Metode istinbat yang digunakan ulama zhahiriyah yaitu penalaran bayani artinya ulama Zhahiriyyah melihat makna yang digunakan dari al-Qur’an dan sunnah adalah makna zhahir atau makna tersurat saja. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa imam Syafi’i mewajibkan khutbah jum’at sebagai syarat sahnya shalat jum’at, dengan metode istinbat penalaran bayani. Sedangkan Ulama Zhahiriyah mengatakan bahwa khutbah Jum’at adalah sunnah, dengan menggunakan metode istinbat penalaran bayani (melihat teks secara zhahir atau makna saja).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Prof. Dr. H. Mukhsin Nyak Umar, MA 2.Fakhurazi Yunus,Lc,MA
Keywords (Kata Kunci): Kedudukan, Khutbah Jum’at, Mazhab Syafi’i, Mazhab Az-Zhahiri
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.124 Khutbah Shalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Muhammad Tanwir Fuady
Date Deposited: 26 Jun 2018 07:44
Last Modified: 26 Jun 2018 07:44
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4080

Actions (login required)

View Item
View Item