Nafkah Perempuan Setelah Perceraian (Analisis Perbandingan Putusan Mahkamah Rendah Syariah Daerah Kuala Terengganu, Terengganu, Malaysia Dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Indonesia Tahun 2019-2021)

[error in script]

[thumbnail of Membahas tentang nafkah perempuan setelah perceraian] [error in script]
Download (5MB) | Request a copy
[thumbnail of Membahas tentang nafkah perempuan setelah perceraian] [error in script]
Download (4MB)

Abstract

Tunjangan nafkah merupakan biaya hidup yang menjadi hak seorang istri selama menikah serta setelah perceraian. Setelah perceraian, suami berkewajiban memberikan nafkah iddah, mut’ah, kepada istri dan nafkah anak yang sesuai dengan hukum Islam. Penelitian ini menjawab dua rumusan masalah yaitu: pertama, bagaimana perbedaan putusan nafkah perempuan setelah perceraian di Mahkamah Rendah Syariah Daerah Kuala Terengganu, Terengganu, Malaysia dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Indonesia. Kedua, bagaimana Mahkamah Rendah Syariah Daerah Kuala Terengganu, Terengganu, Malaysia dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Indonesia dalam memberi kepastian hukum bagi menjamin kehidupan perempuan setelah perceraian. Penelitian ini bertujuan mengkaji kehidupan perempuan setelah perceraian serta pelaksanaan putusan Mahkamah Rendah Syariah Kuala Terengganu, Terengganu, Malaysia dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Indonesia. Penulis menggunakan metode kualitatif komparatif dengan menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) dan studi lapangan (field research) yang bersifat kualitatif bertujuan untuk mengkaji serta membandingkan antara teori kepustakaan serta data di lapangan. Hasil penelitian ini, menunjukkan terdapat perbedaan antara undang-undang yang diputuskan oleh kedua mahkamah. Penggugat hanya perlu mengajukan satu gugatan, menurut keputusan Mahkamah Rendah Syariah Daerah Kuala Terengganu, Terengganu, Malaysia, yang berarti jika ingin menuntut hak nafkah, mereka harus membuat gugatan baru. Manakala, putusan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Indonesia, penggugat dapat mengajukan gugatan bersama yaitu, cerai talak serta hak hadanah dan pada waktu yang sama, tergugat juga boleh mendapat hak nafkah iddah dan mut’ah. Sehingga kehidupan setelah perceraian istri mendapat haknya dari nafkah. Majelis Hakim Mahkamah Rendah Syariah Daerah Kuala Terengganu, Terengganu, Malaysia hanya mempertimbangkan putusan berdasarkan tuntutan penggugat, sementara Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Indonesia menilai sebuah putusan berdasarkan kemaslahatan perceraian berdasarkan undang-undang.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.33 Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Nur Nabihah Binti Wahad
Date Deposited: 20 Mar 2025 03:58
Last Modified: 20 Mar 2025 03:58
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/43786

Actions (login required)

View Item
View Item