[error in script]
Download (748kB)
Abstract
Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian bangsa. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu peraturan perundangundangan yang membahas tentang pemanfaatan sumber daya alam adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun dalam penegakan hukum oleh Polres Pidie masih terdapat kelemahan dalam praktik pencegahan dan penindakan tambang emas ilegal. Artikel ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data field research, yaitu pengumpulan data langsung di lapangan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggambarkan, menginterpretasikan, dan menyimpulkan temuan lapangan secara deskriptif untuk mengungkap pola dan makna dalam penerapan hukum terhadap kasus pertambangan ilegal. Hasil penelitian menunjukan, Polres Pidie dalam melakukan penegakan hukum menggunakan dua pendekatan utama, yakni preventif dan represif. Upaya preventif meliputi pemasangan papan informasi yang berisi larangan dan himbauan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal, sementara upaya represif dilakukan melalui penangkapan para pelaku pertambangan tanpa izin. Meski demikian, proses penegakan hukum di lapangan tidak lepas dari berbagai hambatan, seperti lokasi pertambangan yang terpencil dan sulit dijangkau, serta keterbatasan dalam pengawasan rutin.
Indonesia has abundant natural resources that must be optimally utilized to improve the welfare of the people and the nation's economy.The management and utilization of natural resources in the Unitary State of the Republic of Indonesia have been regulated through various laws and regulations.One of the regulations that discusses the utilization of natural resources is Law Number 3 of 2020 concerning Mineral and Coal Mining.However, in law enforcement by the Pidie Police, there are still weaknesses in the prevention and enforcement practices against illegal gold mining.This article uses qualitative research with an empirical juridical approach and field research data collection techniques, namely direct data collection in the field using observation, interviews, and documentation techniques.Data is analyzed qualitatively by describing, interpreting, and concluding field findings descriptively to reveal patterns and meanings in the application of law to illegal mining cases.The research results show that the Pidie Police use two main approaches in law enforcement, namely preventive and repressive.Preventive efforts include the installation of information boards containing prohibitions and appeals against illegal gold mining activities, while repressive efforts are carried out through the arrest of unauthorized mining perpetrators.However, the law enforcement process in the field is not without various obstacles, such as the remote and hardto-reach mining locations, as well as limitations in routine supervision.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 330 Economics (Ilmu Ekonomi) > 338 Produksi |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Sayed Katsirun Nawal |
| Date Deposited: | 23 Jul 2025 04:15 |
| Last Modified: | 23 Jul 2025 04:15 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/46498 |
