Asas Equality Before the Law dalam Hukum Positif Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam

Teuku Aliyul Imam, 141109103 (2018) Asas Equality Before the Law dalam Hukum Positif Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Persamaan Hak di Mata Hukum]
Preview
Text (Membahas tentang Persamaan Hak di Mata Hukum)
Teuku Aliyul Imam.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf] Text
Form B dan Form D.pdf

Download (1MB)

Abstract

Konsep asas equality before the law dalam hukum positif sesuai isi dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah Bagaimana konsep asas equality before the law dalam hukum positif dan Bagaimana hukum pidana Islam memandang asas equality before the law dan prosedur penerapannya. Skripsi ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis menggambarkan dan menganalisa data mengenai asas equality before the law dalam hukum positif, dan perspektif hukum pidana Islam terhadap asas equality before the law serta prosedur penerapannya. Hasil yang ditemukan ialah Perlakuan yang sama di muka hukum, tanpa diskriminasi merupakan salah satu dari sepuluh asas yang mengatur perlindungan KUHAP terhadap keluhuran harkat dan martabat manusia, jadi konsep Equality before the Law telah diperkenalkan dalam konstitusi, suatu pengakuan tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam perspektif hukum pidana Islam terhadap asas equality before the law dan prosedur penerapannya yaitu di dalam hukum positif hak imunitas yang diberikan kepada anggota legislatif menurut hukum Islam tidak membenarkan pengampunan para anggota parlemen yang melakukan tindak pidana perkataan yang diucapakannya di gedung parlemen. Namun dibalik perbedaan di atas antara hukum positif dan hukum Islam sama-sama memiliki asas atau kaidah yang sama dimana kedua hukum tersebut sangat menjunjung tinggi hak yang sama dimuka hukum dan memiliki tujuan yang sama yaitu memperlakukan setiap orang sama di muka dalam proses penyelesaian suatu tindak pidana yang dilakukannya serta ingin mewujudkan keamanan, kedamaian, ketentraman, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1.Dr. Abdul Jalil Salam., S.Ag, M.Ag 2.Arifin Abdullah., S.Hi, M.H
Uncontrolled Keywords: Persamaan Hak di Mata Hukum, Hukum Pidana Islam, Hukum Positif
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Teuku Aliyul Imam
Date Deposited: 28 Sep 2018 03:38
Last Modified: 28 Sep 2018 03:38
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4658

Actions (login required)

View Item
View Item