[error in script]
Download (6MB)
Download (7MB) | Request a copy
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah pada Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 48 Tahun 2005 dan tinjauan fiqh muamalah. Dalam praktiknya, penjadwalan kembali merupakan solusi yang ditawarkan bank syariah kepada nasabah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tagihan murabahah akibat kondisi tertentu. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi langsung terhadap proses rescheduling di bank tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penjadwalan kembali yang diterapkan oleh Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh telah sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Piutang Murabahah. Bank melakukan analisis kemampuan bayar nasabah, negosiasi ulang jangka waktu pembayaran, serta tidak mengenakan tambahan biaya yang bersifat riba. Dari tinjauan fiqh muamalah, praktik ini termasuk dalam bentuk tahkim atau musyawarah untuk mencari solusi keuangan yang tidak memberatkan salah satu pihak dan sejalan dengan prinsip keadilan serta tolong-menolong dalam Islam. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mekanisme rescheduling tagihan murabahah di Bank Aceh Syariah telah memenuhi ketentuan syariah sebagaimana diatur dalam fatwa DSN-MUI dan kaidah fiqh muamalah, serta dapat menjadi model yang aplikatif dalam manajemen risiko pembiayaan pada lembaga keuangan syariah
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah) |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | Nadia Dzafira Rizka |
| Date Deposited: | 03 Oct 2025 02:50 |
| Last Modified: | 03 Oct 2025 02:50 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/51381 |
