[error in script]
Download (1MB)
Abstract
Artikel ini membahas perlindungan konsumen terhadap produk skincare overclaim yang dipasarkan melalui e-commerce di Indonesia serta mengkaji praktik overclaim berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah. Secara normatif, produsen seharusnya memberikan informasi yang jujur, transparan, dan adil mengenai kandungan produk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta prinsip hukum ekonomi syariah yang menekankan kejujuran (ṣidq), keterbukaan (tablīgh), dan keadilan (‘adālah). Namun secara empiris, praktik overclaim masih marak terjadi, di mana kandungan bahan aktif seperti niacinamide dan retinol jauh lebih rendah dibandingkan klaim pada label. Kondisi ini menimbulkan kerugian nyata bagi konsumen berupa kerugian finansial, gangguan kesehatan kulit, dan stres psikologis yang memengaruhi kepercayaan diri. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta pengawasan ketat terhadap produk yang dipasarkan secara daring. Selain itu, edukasi konsumen melalui media sosial, perguruan tinggi, dan komunitas kecantikan sangat diperlukan untuk meningkatkan literasi produk agar konsumen lebih kritis dan cerdas dalam menilai klaim produk serta mampu membuat keputusan pembelian yang tepat.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | Nuzumi Kailani |
| Date Deposited: | 12 Jan 2026 05:22 |
| Last Modified: | 12 Jan 2026 05:22 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/52718 |
