[error in script]
Download (1MB)
Abstract
Nafkah pasca cerai merupakan salah satu kewajiban hukum yang sering diabaikan suami. Artikel ini membahas tentang analisis kepastian hukum bagi suami yang tidak memenuhi nafkah pasca cerai dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Isu hukum yang dibahas adalah UU Perkawinan tidak memuat instrumen norma hukum tentang kepastian hukum dalam pemenuhan nafkah pasca cerai. Penelitian ini hendak menganalisis norma hukum mengenai kewajiban suami dan kepastian di dalam pertanggungjawaban hukumnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan conceptual approach, dan statute approach. Sifat analisis data yaitu deskriptif preskriptif. Hasil penelitian ini bahwa UU Perkawinan hanya memuat norma hukum yang sifatnya fakultatif/deklaratif, tanpa proteksi hukum untuk memaksa (imperatif) dalam bentuk ancaman pidana. Dalam Islam, kepastian hukum dapat dilakukan melalui gugatan istri ke pengadilan. Hakim dapat menetapkan sanksi pidana kepada suami berupa penahanan, penjara atau sanksi pukulan. UU Perkawinan belum memenuhi syarat-syarat kepastian hukum. Belum ada aturan yang bersifat pasti, jelas, serta positif yang mengatur ancaman sanksi pidana kepada suami yang tidak memenuhi nafkah pasca cerai. Untuk itu, dalam tinjauan kepastian hukum, masih ada kekosongan hukum dalam UU Perkawinan.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.36 Hak dan Kewajiban Suami Isteri, termasuk Nafakah |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Ulya Hasbi |
| Date Deposited: | 22 Jan 2026 06:01 |
| Last Modified: | 22 Jan 2026 06:01 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/53033 |
