[error in script]
Download (1MB)
Abstract
Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci (mitsaqan ghalidzan) yang mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri, sebagaimana diatur dalam hukum Islam dan perundang-undangan Indonesia. Namun, masalah muncul ketika suami, meskipun mampu secara finansial, bersikap kikir dalam memenuhi kewajiban ini, sehingga menimbulkan ketidakharmonisan rumah tangga dan perceraian. Penelitian ini mengkaji implikasi yuridis dari sikap tersebut melalui analisis hukum normatif terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor 350/Pdt.G/2024/MS.Bna. Tujuan penelitian adalah menganalisis dasar hukum nafkah, sikap kikir suami sebagai alasan cerai, serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian menggunakan data primer dari putusan pengadilan dan data sekunder dari teori dan penelitian yang sudah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nafkah merupakan kewajiban suami berdasarkan hukum Islam (Al-Qur'an, Hadis) dan hukum nasional (UU No. 1/1974, KHI). Sikap kikir dalam pemberian nafkah, walaupun suami berada dalam kondisi ekonomi yang mencukupi, dianggap sebagai pengabaian kewajiban dan menjadi alasan sah perceraian. Kesimpulan penelitian menyatakan bahwa perspektif hukum Islam sejalan dalam menyikapi masalah ini, dengan menekankan keadilan dan tanggung jawab. Disarankan bagi peneliti selanjutnya untuk melakukan studi komparatif lebih mendalam tentang implementasi ketentuan nafkah di berbagai wilayah dengan karakteristik sosial ekonomi yang berbeda.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.33 Perceraian |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Retno Arimbi Dewi |
| Date Deposited: | 26 Jan 2026 07:07 |
| Last Modified: | 26 Jan 2026 07:28 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/53192 |
