Ketentuan Syarat Modal dalam Praktik Muḍārabah (Studi Perbandingan Mazhab)

[error in script]

[thumbnail of Ketentuan Syarat Modal Dalam Praktik Muḍārabah (Studi Perbandingan Mazhab)] [error in script]
Download (2MB) | Request a copy
[thumbnail of Ketentuan Syarat Modal Dalam Praktik Muḍārabah (Studi Perbandingan Mazhab)] [error in script]
Download (2MB)

Abstract

Muḍārabah merupakan bentuk akad kerja sama usaha antara dua pihak yaitu pihak pertama sebagai shāhibul māl (pemilik harta) yang memberikan modal dan pihak kedua sebagai ‘amil yang mengelola usaha perdagangan. Kerjasama ini dilaksanakan berdasarkan kesepakatan pembagian keuntungan yang adil. Muḍārabah memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi kedua belah pihak agar akad tersebut dinilai sah. Salah satu syarat sah muḍārabah yang menjadi perhatian para ulama mazhab adalah modal yang memiliki nilai yang pasti dan dapat diserahkan saat akad berlangsung. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pendapat masing-masing mazhab dalam menentukan syarat modal muḍārabah dan apa sebab perbedaan pendapat mereka. Penelitian ini menggunakan metode komparatif dengan cara membandingkan pendapat masing-masing mazhab. Jenis penelitian yang digunakan adalah library research dengan sumber data primer dan sekunder berupa kitab-kitab dan buku-buku yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan setiap pendapat empat mazhab terhadap syarat modal muḍārabah yaitu: mazhab Hanafi mensyaratkan modal muḍārabah harus berupa al-atsmān al-muthlaqah yakni dinar, dirham, emas, perak, dan fulus. Mazhab Maliki mensyaratkan modal muḍārabah harus berupa naqdain dinar dan dirham atau emas dan perak. Mazhab Syafi’i menyaratkan modal harus berupa alat tukar yang tidak juzāf yakni dinar dan dirham. Mazhab Hanbali mensyaratkan modal harus berupa qiyām al-amwāl dan atsmān al-biya’āt yakni dinar dan dirham, dan harga suatu barang. Sebab perbedaan pendapat karena metode istinbāth yang digunakan empat mazhab berbeda. Mazhab Hanafi menggunakan istihsān, mazhab Maliki menggunakan ijma’, mazhab Syafi’i menggunakan qiyas dan mazhab Hanbali menggunakan pertimbangan mashlahah mursalah. Dalam konteks mu’amalah secara umum keempat mazhab memiliki pendapat yang relevan dalam menentukan keabsahan modal muḍārabah, yakni tidak semata-mata bergantung pada nilai mata uang tetapi juga pada fungsi dan penerimaan umum sebagai alat tukar di masyarakat. Sehingga keragaman pendapat mazhab menegaskan pentingnya pendekatan fiqih yang kontekstual.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.242 Mudharabah (Bagi Hasil/Sirkah Modal dan Tenaga)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Athifah Alfitrah Baziad
Date Deposited: 30 Jan 2026 02:09
Last Modified: 12 Feb 2026 07:39
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/53241

Actions (login required)

View Item
View Item