Politik Hukum Hak Angket: Analisis TerhadapCelah Legislasi dalam Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Rieza Alqusri, 200105035 (2025) Politik Hukum Hak Angket: Analisis TerhadapCelah Legislasi dalam Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam Pelaksanaan Pemilu 2024. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 12 (1): 4. pp. 332-342. ISSN 2615-5745

[thumbnail of Politik Hukum Hak Angket: Analisis Terhadap Celah Legislasi dalam Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam Pelaksanaan Pemilu 2024] Text (Politik Hukum Hak Angket: Analisis Terhadap Celah Legislasi dalam Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam Pelaksanaan Pemilu 2024)
12480-Article Text-42220-1-10-20250829.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (364kB)

Abstract

Penelitian ini membahas pelaksanaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Permasalahan utama yang dikaji adalah ketidakjelasan batasan, mekanisme, serta konsekuensi hukum hak angket, khususnya dalam pengawasan Pemilu 2024. Walaupun UUD 1945 memberi kewenangan DPR menggunakan instrumen ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan, efektivitasnya dalam mengungkap dugaan penyimpangan penyelenggaraan pemilu masih diperdebatkan.Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tahapan, dasar hukum, serta hambatan praktis pelaksanaan hak angket dalam merespons dugaan pelanggaran pemilu, sekaligus menilai kontribusinya terhadap penguatan akuntabilitas demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menelaah konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan tata tertib DPR.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak angket meliputi pengajuan, pembahasan awal, penyelidikan, rapat khusus, penyusunan laporan, dan pengambilan keputusan. Dalam konteks Pemilu 2024, hak angket diarahkan pada pembuktian indikasi kecurangan serta pemetaan kelemahan kelembagaan penyelenggara pemilu, sehingga dapat menjadi alternatif pengawasan di luar jalur litigasi. Namun demikian, masih terdapat persoalan seperti kedudukan hukum hak angket terhadap lembaga pemilu, batas operasional yang tidak jelas, ketiadaan tenggat waktu, lemahnya instrumen pengawasan, dan ketidakpastian akibat hukum.Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya kejelasan regulasi dan penguatan mekanisme agar hak angket tidak sekadar menjadi instrumen politik, melainkan sarana efektif menjaga akuntabilitas DPR dan integritas demokrasi elektoral di Indonesia.

Item Type: Article
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Depositing User: Rieza Alqusri
Date Deposited: 09 Jul 2026 05:33
Last Modified: 09 Jul 2026 05:33
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/53244

Actions (login required)

View Item
View Item