Wilda Aqila, 220102132 (2026) Perlindungan Risiko Pada Ojek Online Tanpa Berbasis Aplikasi Menurut Konsep Ijārah ‘Alā Al-‘Amāl dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
WILDA AQILA, FSH, Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (2MB) | Request a copy
WILDA AQILA, FSH, HES, Cover-Bab 1.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (1MB)
Abstract
Perkembangan teknologi telah mendorong munculnya layanan transportasi ojek online tanpa berbasis aplikasi yang beroperasi melalui whatsapp. Layanan ini tidak memiliki fitur live tracking sehingga menimbulkan potensi risiko keamanan bagi konsumen dan pengemudi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan konsumen menggunakan jasa ojek online tanpa berbasis aplikasi, cara konsumen memproteksi diri atas risiko tanpa fitur tracking, serta menganalisis tinjauan konsep akad ijārah 'alā al-'amāl dan UU No. 8 Tahun 1999 terhadap perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan metode kualitatif deskriptif analisis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan admin, pengemudi, dan penumpang, sedangkan data sekunder bersumber dari literatur fikih muamalah, UU No. 8 Tahun 1999, dan penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan konsumen memilih layanan ini karena tarif lebih murah, kemudahan akses bagi kelompok kurang familiar teknologi digital, hubungan personal dengan pengemudi, dan fleksibilitas layanan. Untuk proteksi diri, konsumen mencatat identitas pengemudi, membagikan informasi perjalanan kepada pihak ketiga, dan memanfaatkan fitur share location whatsapp, meskipun memiliki keterbatasan signifikan. Tinjauan ijārah 'alā al-'amāl menunjukkan praktik ini memiliki kesesuaian parsial dengan prinsip syariah, namun ketiadaan live tracking menimbulkan unsur gharar. Dari perspektif UU No. 8 Tahun 1999, praktik ini melanggar hak konsumen atas keamanan (Pasal 4), kewajiban pelaku usaha menjamin keselamatan (Pasal 7), dan standar layanan aman (Pasal 8). Admin yang mengelola sistem dan memperoleh keuntungan dikualifikasikan sebagai pelaku usaha dengan tanggung jawab hukum memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen (Pasal 19).Perkembangan teknologi telah mendorong munculnya layanan transportasi ojek online tanpa berbasis aplikasi yang beroperasi melalui whatsapp. Layanan ini tidak memiliki fitur live tracking sehingga menimbulkan potensi risiko keamanan bagi konsumen dan pengemudi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan konsumen menggunakan jasa ojek online tanpa berbasis aplikasi, cara konsumen memproteksi diri atas risiko tanpa fitur tracking, serta menganalisis tinjauan konsep akad ijārah 'alā al-'amāl dan UU No. 8 Tahun 1999 terhadap perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan metode kualitatif deskriptif analisis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan admin, pengemudi, dan penumpang, sedangkan data sekunder bersumber dari literatur fikih muamalah, UU No. 8 Tahun 1999, dan penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan konsumen memilih layanan ini karena tarif lebih murah, kemudahan akses bagi kelompok kurang familiar teknologi digital, hubungan personal dengan pengemudi, dan fleksibilitas layanan. Untuk proteksi diri, konsumen mencatat identitas pengemudi, membagikan informasi perjalanan kepada pihak ketiga, dan memanfaatkan fitur share location whatsapp, meskipun memiliki keterbatasan signifikan. Tinjauan ijārah 'alā al-'amāl menunjukkan praktik ini memiliki kesesuaian parsial dengan prinsip syariah, namun ketiadaan live tracking menimbulkan unsur gharar. Dari perspektif UU No. 8 Tahun 1999, praktik ini melanggar hak konsumen atas keamanan (Pasal 4), kewajiban pelaku usaha menjamin keselamatan (Pasal 7), dan standar layanan aman (Pasal 8). Admin yang mengelola sistem dan memperoleh keuntungan dikualifikasikan sebagai pelaku usaha dengan tanggung jawab hukum memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen (Pasal 19).
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.223 Sewa Menyewa (Ijarah) |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | syifa'ul munawarah |
| Date Deposited: | 24 Feb 2026 03:39 |
| Last Modified: | 24 Feb 2026 03:39 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/53721 |
