Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Saksi A De Charge Dalam Pertimbangan Hakim Pada Tindak Pidana Ekshibisionisme (Studi Putusan Nomor 40/Pid.Sus /2021/Pn.Skw)

Jihan Rahmadina, 220104111 (2026) Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Saksi A De Charge Dalam Pertimbangan Hakim Pada Tindak Pidana Ekshibisionisme (Studi Putusan Nomor 40/Pid.Sus /2021/Pn.Skw). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Saksi A De Charge] Text (Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Saksi A De Charge)
Jihan Rahmadina Nim 220104111 full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Request a copy
[thumbnail of Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Saksi A De Charge] Text (Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Saksi A De Charge)
COVER - BAB 1.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Penderita ekshibisionisme memerlukan perhatian khusus, baik dalam konteks psikologis maupun terhadap konteks penjatuhan hukuman terhadap pelaku ekshibisionisme. Oleh karena itu, hakim dalam menjatuhkan putusan di pengadilan memiliki pertimbangan-pertimbangan. Salah satu pertimbangan hakim yaitu terhadap saksi a de charge, sejatinya semua saksi yang hadir dalam persidangan memiliki hak untuk diperlakukan sama selama proses persidangan, namun tanggapan buruk atau kecurigaan hakim terhadap saksi dari pihak terdakwa dalam praktek persidangan tidak bisa dihindari. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim terhadap saksi a de charge pada kasus tindak pidana ekshibisionisme Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat Nomor Putusan 40/Pid.Sus/2021/PN.Skw, dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap saksi a de charge pada kasus tindak pidana ekshibisionisme Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat Nomor Putusan 40/Pid.Sus/2021/PN.Skw. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Pertimbangan hakim terhadap keterangan saksi a de charge tidak dianggap sebagai keterangan yang meringankan hukuman terdakwa, karena sifat keterangan tersebut menjelaskan alasan yang digunakan oleh saksi dalam memberikan keterangan yang perlu di perhatikan dengan sungguh-sungguh oleh Hakim sebagaimana tercantum dalam pasal 185 ayat 6 KUHAP, dan kesaksian dalam hukum pidana Islam lebih memperhatikan pada peristiwa hukum, fokus utamanya adalah pada kualitas saksi dimana saksi harus memenuhi syarat moral, serta jumlah dan jenis kelamin saksi yang disyaratkan dari suatu tindak pidana. Namun dalam hal terdakwa mengakui atas perbuatannya maka pengakuannya lebih memiliki kekuatan dibandingkan alat bukti lainnya, dan dalam hal ini hakim juga memiliki petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi Ahli Kriminologi.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.58 Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: Jihan Rahmadina
Date Deposited: 02 Feb 2026 07:46
Last Modified: 02 Feb 2026 07:46
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/53768

Actions (login required)

View Item
View Item