Mitigasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Dinas Pemberdyaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) (Studi di Kabupaten Aceh Tengan dan Kota Banda Aceh)

Edi Yuhermansyah, 2004018401 and Rispalman, 2025088702 and Nada Balkis Suci, 220105036 (2025) Mitigasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Dinas Pemberdyaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) (Studi di Kabupaten Aceh Tengan dan Kota Banda Aceh). Working Paper. UIN Ar-Raniry, LP2M UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of DOK RSTRY_watermark.pdf] Text
DOK RSTRY_watermark.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (828kB) | Request a copy

Abstract

Kekerasan merupakan persoalan serius yang melanda berbagai belahan dunia, baik di negara maju maupun berkembang, termasuk Indonesia. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi. Korban KDRT dapat berasal dari berbagai kalangan, termasuk istri, anak, suami, atau asisten rumah tangga. Namun, KDRT sering kali didefinisikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Pemahaman ini dapat dimaklumi karena mayoritas korban KDRT adalah istri. Fenomena ini menunjukkan bahwa KDRT bukan hanya persoalan keluarga, tetapi juga merupakan bentuk kejahatan yang harus ditangani dengan serius. Mitigasi kekerasan sangat penting dilakukan oleh DP3A untuk mengurangi risiko, dampak, dan kemungkinan terjadinya kekerasan baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran yang berakibat sangat buruk bagi korban. Dalam konteks ini, Dinas DP3A harus mempunyai rancangan yang sangat matang dalam pencegahan, penanganan,dan pemulihan, yang diterapkan secara sistematis dan terintegrasi. Intervensi Dinas DP3A pada berbagai tingkat di masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pencegahan kekerasan. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah Apa faktor meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan dan anak? Bagaimana upaya mitigasi yang dilakukan DP3A dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam keluarga? Dan Bagaimana Efektivitas Peran Pencegahan DP3A terhadap kekerasan perempuan dan anak? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif merupakan jenis penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis empiris yang berfokus pada pemahaman hukum sebagai perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan ini dilakukan melalui observasi terhadap fenomena sosial yang belum terdokumentasikan secara formal. Peneliti dalam mengumpulkan bahan/data penelitian, lebih menekankan atau mengutamakan penelitian lapangan (field research). Penelitian awal ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah peneliti peroleh dari DP3A Kabupaten Aceh Tengah, kasus kekerasan yang terjadi dari tahun 2020 sampai tahun 2024 meningkat secara drastis. Pada tahun 2020 kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi sebanyak 33 kasus. Pada tahun 2022 dan 2023 kasus kekerasan dalam rumah tangga meningkat menjadi 43 dan 49 kasus. Namun pada tahun 2024 terjadi peningkatan drastis kasus kekerasan menjadi 84 kasus. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banda Aceh dari tahun 2020 sampai tahun 2024 adalah berjumlah 683 kasus. Angka ini adalah tertinggi untuk wilayah Aceh. Pada tahun 2020 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berjumlah 126 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 kasus kekerasan di Kota Banda Aceh meningkat menjadi 153 kasus. Jika kita melihat data kasus kekerasan yang terjadi di Kota Banda Aceh dari tahun 2020 sampai 2024, setiap tahunnya selalu di atas angka seratus. Hal ini menjadkan perhatian khusus terhadap mitigasi dalam kekerasan.

Item Type: Monograph (Working Paper)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Tata Negara
Depositing User: Nada Balkis Suci
Date Deposited: 02 Feb 2026 08:34
Last Modified: 02 Feb 2026 08:34
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/53808

Actions (login required)

View Item
View Item