Muhammad Ichya Afdzal, 220106013 (2026) Kajian Teoritis Unsur Merugikan Keuangan Negara Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara, 06 (02). pp. 1-22. ISSN 2964-4208 (Submitted)
Artikel_Muhammad Ichya Afdzal_220106013.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (1MB)
Abstract
Korupsi adalah fenomena yang masih sangat mengakar dalam sistem penyelenggaraan negara di Indonesia dan menjadi penghalang utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasannya memerlukan instrumen hukum yang tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga efektif dalam penerapannya. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada tingginya tingkat korupsi meskipun berbagai regulasi dan lembaga khusus telah dibentuk, serta adanya problematika dalam penerapan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah sifat delik dari delik formil menjadi delik materiil dengan mensyaratkan pembuktian kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss). Perubahan ini secara konseptual bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi terhadap aparatur negara, namun dalam praktiknya justru menimbulkan berbagai kendala, seperti perbedaan penafsiran unsur kerugian negara, keterlambatan proses audit, serta ketidaksinkronan antar lembaga penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang berfokus pada analisis bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi, serta doktrin dan pendapat para ahli hukum. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori efektivitas hukum menurut Hans Kelsen, yang menekankan hubungan antara validitas norma hukum dan efektivitas yang berdasarkan 3 tujuan utama hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengertian keuangan negara dirumuskan secara luas dan memberikan perlindungan normatif terhadap aset negara. Namun, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, pembuktian kerugian yang nyata menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketergantungan pada audit lembaga tertentu, sehingga kepastian hukum dan keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Meskipun demikian, dari aspek kemanfaatan, Pasal 2 dinilai efektif karena mendukung pemulihan kerugian negara, pencegahan korupsi, serta perlindungan kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Muhammad Ichya Afdzal |
| Date Deposited: | 11 Feb 2026 04:57 |
| Last Modified: | 12 Feb 2026 08:47 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/53869 |
