Analisis Fatwa DSN MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai

[error in script]

[thumbnail of Jual beli emas, Fatwa DSN-MUI No. 77/2010, ekonomi syariah, riba, kepemilikan.] [error in script]
Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang kebolehan jual beli emas secara tidak tunai berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010. Fenomena ini menjadi penting karena emas kini tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar, tetapi juga sebagai komoditas investasi yang banyak diminati masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dasar hukum dan pandangan ulama mengenai praktik jual beli emas tidak tunai serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka yang bersumber dari al-Qur’an, hadis, fatwa DSN-MUI, dan literatur fiqh dari berbagai mazhab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DSN-MUI membolehkan transaksi jual beli emas tidak tunai dengan syarat tertentu, seperti adanya kepastian kepemilikan, transparansi harga, dan terhindar dari praktik riba. Pandangan ini sejalan dengan pendapat beberapa ulama, seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim, yang menilai bahwa kebolehan tersebut dapat diterapkan sesuai dengan konteks ekonomi modern. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa jual beli emas tidak tunai diperbolehkan selama tetap menjaga keadilan, keterbukaan, dan prinsip kehati-hatian dalam transaksi, sehingga sejalan dengan tujuan syariah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari mudarat bagi masyarakat.

Item Type: Article
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat
200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah)
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Ilmu Agama Islam
Depositing User: Nurfajri Siswi
Date Deposited: 13 Feb 2026 02:37
Last Modified: 13 Feb 2026 02:37
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/53958

Actions (login required)

View Item
View Item