[error in script]
Download (5MB)
Abstract
Gadai dalam syariat Islam adalah sarana saling tolong menolong yang berfungsi sebagai jaminan utang piutang, namun dalam praktiknya sering terjadi persoalan mengenai siapa yang dapat memanfaatkan barang jaminan (marhun) selama masa gadai, apakah pihak penggadai (rahin) atau penerima gadai (murtahin). Dalam perihal itu terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama, khususnya Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i, mengenai batasan dan hukum pemanfaatan barang jaminan gadai itu, supaya tidak mengandung unsur riba didalamnya. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana pendapat Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i tentang pemanfaatan barang jaminan gadai serta dalil apa yang digunakan oleh kedua Mazhab tersebut dalam menetapkan hukum memanfaatkan barang jaminan gadai. Terkait Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah analisis komparatif, yaitu memaparkan pendapat kedua sisi ulama Mazhab kemudian membandingkannya untuk menemukan persamaan dan perbedaannya. Sumber data primer dalam penulisan skripsi ini merujuk kepada kitab induk seperti Al-Mudawwanah Al-Kubra dan Al-Umm. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Mazhab Maliki berpendapat bahwa rahin tidak dapat mengambil manfaat dari barang jaminan gadai secara langsung, jikalau penerima gadai mengizinkan maka akad gadai bisa menjadi batal. Sedangkan, murtahin dapat memanfaatkan barang jaminan gadai dengan syarat utang berasal dari jual beli bukan pinjaman (qardh) dan telah menentukan batas waktu yang jelas. Sementara, Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa rahin tetap berhak mendapatkan manfaat dari barang jaminan gadai. Karena hak kepemilikan barang jaminan gadai adalah rahin, selama rahin tidak merusak nilai dari marhun. Dalil yang digunakan dalam pembahasan ini bersumber dari Al-Qur’an, Hadis Nabi Muhammad SAW, serta kaidah-kaidah fikih, yang masing-masing memiliki perbedaan dalam penafsiran dan penerapannya. Dalam kalangan masyarakat lebih banyak menerapkan pendapat Imam Maliki, karena murtahin dapat mengambil manfaat dari barang jaminan gadai, dengan syarat tidak merusak barang jaminan tersebut.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Keywords (Kata Kunci): | Gadai, Rahin, Murtahin, Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki |
| Subjects: | 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.225 Rahm (Pegadaian) 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.8 Fiqih dan Berbagai Firman |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | M. Rizky |
| Date Deposited: | 19 May 2026 03:25 |
| Last Modified: | 19 May 2026 03:25 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/56116 |
