Analisis Kepastian Hukum Terhadap Upah Pekerja Sebagai Hutang Perusahaan Pailit Menurut Fiqih Muamalah: Studi Putusan MA No.177 K/PDT.SUS-PAILIT/2021

[error in script]

[thumbnail of Menganalisis bagaimana kepastian hukum dalam kasus kepailitan sebagai hutang perusahaan pailit] [error in script]
Download (570kB)

Abstract

Penelitian ini menganalisis kedudukan upah pekerja sebagai hutang pada perusahaan pailit dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 177 K/Pdt.SusPailit/2021 serta tinjauannya dalam fiqih muamalah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menekankan kepastian hukum melalui penerapan klasifikasi kreditur dalam hukum kepailitan. Upah pekerja ini secara normatif diakui sebagai kreditur preferen, namun dalam praktiknya masih dipengaruhi oleh prioritas kreditur separatis, sehingga perlindungan hukum bagi pekerja masih belum sesuai dengan isi ketentuan UU Ketenagakerjaan yang menegaskan tentang perlindungan hukum bagi pekerja. Perspektif fiqih muamalah menegaskan bahwa upah merupakan hak dalam akad ijarah yang wajib dipenuhi secara adil berdasarkan prinsip al-‘adl dan azas keadilan. Oleh karena itu, diperlukan penyelarasan antara azas keadilan ini untuk menjamin perlindungan pekerja tersebut. Keywords: kepailitan, fiqih muamalah, upah pekerja.

Item Type: Article
Keywords (Kata Kunci): kepailitan, fiqih muamalah, upah pekerja.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.231 Perburuhan
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 330 Economics (Ilmu Ekonomi)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Nur Afifah Qistina
Date Deposited: 20 May 2026 04:18
Last Modified: 20 May 2026 04:18
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/56362

Actions (login required)

View Item
View Item