[error in script]
Download (1MB) | Preview
Download (311kB) | Preview
Abstract
Dalam ranah fikih, para ulama sepakat bahwa pencurian merupakan satu kejahatan yang masuk dalam jarimah ḥudūd. Hukaman pokok bagi pelaku pencurian adalah potong tangan, sesuai dengan ketentuan surat al-Maidah ayat 38. Satu sisi, ulama sepakat bahwa pencurian dilarang dalam agama dan hukuman pokoknya yaitu potong tangan, di sisi lain ulama justru berbeda dalam menetapkan syarat dapat dijatuhkannya hukuman pokok tersebut, khususnya dalam hal batasan minimal nisab barang curian. Secara khusus, penelitian ini diarahkan pada pendapat mazhab Hanafi dan mazhab Maliki tentang nisab barang curian. Rumusan masalahnya adalah bagaimana pendapat dan dalil hukum Mazhab Hanafi dan Maliki tentang nisab barang curian yang diacam hukuman potong tangan?, dan apa persamaan dan perbedaan pendapat Mazhab Hanafi dan Maliki tentang nisab barang curian yang diancam hukuman potong tangan?. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka dengan metode kualitatif. Data-data yang telah terkumpul dianalisa melalui metode analisis-komperatif, yaitu menganalisis dua pendapat hukum yang berbeda sehingga ditemukan persamaan dan perbedaan-pernedaannya. Hasil analisa menunjukkan bahwa menurut pendapat Mazhab Hanafi, nisab barang curian yang diacam hukuman potong tangan yaitu 10 dirham. Dalil yang digunakan adalah hadis riwayat ibn Abbas, yang menyatakan bahwa hukum potong tangan tidak dilakukan bagi pencuri yang kadarnya kurang dari harga perisai, yaitu 10 dirham. Sementara itu, menurut mazhab Maliki, nisabnya yaitu 3 dirham. Dalil yang digunakan adalah hadis riwayat ibn Abbas terkait Rasulullah saw., pernah memotong tangan seseorang yang mencuri tameng senilai tiga dirham. Persamaan Mazhab Hanafi dan Maliki yaitu keduanya memandang hukum potong tangan sebagai hukuman pokok pencurian, sebagaimana dimuat dalam surat al-Maidah ayat 38. Perbedaannya yaitu pada pemilihan hadis yang digunakan sebagai dalil rujukan masing-masing mazhab. Mazhab Hanafi lebih memilih riwayat hadis dari Ibnu Abbas terkait hukum potong tangan tidak dilakukan ketika barang curian kurang dari 10 dirham. Sementara mazhab Maliki lebih memilih riwayat ibn Abbas terkait Rasul pernah menghukum pencuri yang mengambil tameng senilai tiga dirham.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. Ali Abubakar, M. Ag; 2. Misran, M.Ag |
| Keywords (Kata Kunci): | Nisab, Barang Curian, Hukuman, Potong Tangan, Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki |
| Subjects: | 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.51 Pencurian |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | Ulya Azmina |
| Date Deposited: | 30 Oct 2018 16:08 |
| Last Modified: | 30 Oct 2018 16:08 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5645 |
