Kewenangan Presiden dalam Reshuffle Kabinet di Indonesia (Tinjauan Siyasah Dusturiyah)

[error in script]

[thumbnail of Kewenangan Presiden dalam Reshuffle Kabinet di Indonesia (Tinjauan Siyasah Dusturiyah)] [error in script]
Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini dilandasi kegelisahan akademik bahwa studi sebelumnya tentang kewenangan presiden dalam reshuffle kabinet umumnya hanya dianalisis dari hukum positif dan politik praktis, tanpa evaluasi mendalam menggunakan perspektif siyasah dusturiyah yang menekankan keadilan, amanah, musyawarah, dan kemaslahatan. Tujuan penelitian adalah: (1) mengkaji kewenangan presiden melakukan perombakan kabinet menurut hukum positif Indonesia, dan (2) mengevaluasi praktik tersebut dari sudut pandang siyasah dusturiyah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan fikih siyasah, melalui riset kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara positif presiden memiliki legitimasi konstitusional kuat berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) UUD NRI 1945, namun pelaksanaannya tetap terikat asas umum pemerintahan yang baik. Dari perspektif siyasah dusturiyah, praktik reshuffle kabinet pada masa pemerintahan Prabowo Subianto tahun 2025 belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, amanah, musyawarah, dan kemaslahatan karena minim transparansi, dominasi kepentingan koalisi, serta dampak ketidakpastian pasar. Implikasi penelitian ini adalah perlunya reformulasi praktik reshuffle menjadi mekanisme terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat

Item Type: Article
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 350 Public Administration and Military Science (Administrasi Negara dan Ilmu Kemiliteran)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Tata Negara
Depositing User: Ratul Via Ramadhan
Date Deposited: 18 May 2026 08:20
Last Modified: 18 May 2026 08:20
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/56567

Actions (login required)

View Item
View Item