Tanggung Jawab Ayah Terhadap Anak Yang Sudah Dewasa Pasca Meninggal Ibu Kandung Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus di Gampong Ujong Patihah Kec. Kuala Kab. Nagan Raya)

Nur Latifah, 220101054 (2026) Tanggung Jawab Ayah Terhadap Anak Yang Sudah Dewasa Pasca Meninggal Ibu Kandung Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus di Gampong Ujong Patihah Kec. Kuala Kab. Nagan Raya). QADAUNA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 07 (03). pp. 1-22. ISSN E-ISSN: 2716-3245 (Submitted)

[thumbnail of Tanggung Jawab Ayah Terhadap Anak Yang Sudah Dewasa Pasca Meninggal Ibu Kandung Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus di Gampong Ujong Patihah Kec. Kuala Kab. Nagan Raya)] Text (Tanggung Jawab Ayah Terhadap Anak Yang Sudah Dewasa Pasca Meninggal Ibu Kandung Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus di Gampong Ujong Patihah Kec. Kuala Kab. Nagan Raya))
NUR LATIFAH_SUBMIT_REPOSITORY.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini membahas kewajiban nafkah ayah terhadap anak yang sudah dewasa setelah meninggalnya ibu kandung, dengan fokus pada praktik penelantaran nafkah yang terjadi di Gampong Ujong Patihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya. Rumusan masalah penelitian ini adalah konsep nafkah anak yang telah dewasa pasca meninggalnya ibu kandung serta praktik penelantaran nafkah anak dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparatur gampong dan informan, serta studi kepustakaan yang meliputi Al-Qur’an, hadis, kitab fiqh dan peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban nafkah ayah dalam hukum Islam tidak hanya bergantung pada usia dewasa, tetapi juga pada kemampuan anak untuk mandiri. Selama anak belum mampu mencukupi kebutuhannya, nafkah tetap menjadi tanggung jawab ayah. Di Gampong Ujong Patihah ditemukan penelantaran nafkah setelah ibu meninggal, terutama saat ayah menikah kembali. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran hukum dalam melindungi hak anak. Dengan demikian, kewajiban nafkah ayah tetap berlaku terhadap anak yang belum mampu hidup mandiri meskipun telah dewasa setelah meninggalnya ibu kandung, sehingga penelantaran nafkah tidak dapat dibenarkan menurut hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia.

Item Type: Article
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.36 Hak dan Kewajiban Suami Isteri, termasuk Nafakah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nur Latifah
Date Deposited: 18 May 2026 05:02
Last Modified: 18 May 2026 05:02
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/56789

Actions (login required)

View Item
View Item