[error in script]
Download (4MB)
Abstract
Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional sehingga harus dilindungi dan dijamin pemenuhan hak- haknya, termasuk ketika berhadapan dengan hukum. Meningkatnya keterlibatan anak dalam tindak pidana menunjukkan perlunya penanganan yang komprehensif dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menekankan pendekatan pembinaan dan rehabilitasi dibandingkan penghukuman. Salah satu bentuk pembinaan tersebut adalah pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Klien Anak yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembebasan Bersyarat merupakan hak integrasi yang diberikan kepada narapidana anak setelah menjalani sebagian masa pidana untuk mempersiapkan reintegrasi sosial secara bertahap. Dalam pelaksanaannya, Balai Pemasyarakatan berperan melalui Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas melakukan pembimbingan, pengawasan, pendampingan, serta penelitian kemasyarakatan. Peran ini sangat penting dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial dan mencegah pengulangan tindak pidana. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal dan masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam membimbing Klien Anak Pembebasan Bersyarat, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mengkaji upaya yang dilakukan untuk mengatasinya di Balai Pemasyarakatan Kelas I Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui wawancara dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan ketentuan hukum dengan kondisi faktual di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan telah melaksanakan perannya sesuai ketentuan hukum, meliputi bimbingan kepribadian, pembinaan moral dan sosial, pengawasan perilaku, serta pendampingan dalam proses penyesuaian kembali dengan keluarga dan masyarakat. Namun demikian, terdapat kendala seperti jarak tempat tinggal Klien Anak yang jauh, keterbatasan transportasi, kondisi ekonomi keluarga, serta rendahnya kesadaran hukum Klien Anak dan keluarganya. Pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 tercatat 22 Klien Anak memperoleh Pembebasan Bersyarat, dan masih ditemukan ketidak patuhan dalam kewajiban pelaporan meskipun telah diberikan toleransi. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut meliputi peningkatan komunikasi, pendekatan persuasif, pemberian pemahaman tentang kewajiban pelaporan, serta koordinasi dengan keluarga dan lingkungan sekitar. Dengan demikian, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran yang sangat penting dalam keberhasilan pembimbingan Klien Anak Pembebasan Bersyarat. Optimalisasi peran tersebut memerlukan dukungan sarana, peningkatan kapasitas petugas, serta peningkatan kesadaran hukum Klien Anak dan keluarganya.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Hani Laili |
| Date Deposited: | 19 May 2026 03:11 |
| Last Modified: | 19 May 2026 03:11 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/56994 |
