[error in script]
Download (995kB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 6/Pid.B/2026/PN.Bna serta mengkaji perspektif hukum pidana Islam terhadap perbuatan produksi konten bermuatan pornografi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana pornografi dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Putusan Nomor 6/Pid.B/2026/PN.Bna, majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 407 ayat (1) KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar kesusilaan dan dilakukan dengan sengaja. Namun demikian, secara normatif seharusnya digunakan ketentuan dalam Undang- Undang Pornografi sebagai Lex specialis. Dalam perspektif hukum pidana Islam, perbuatan tersebut dilarang karena bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan dan privasi sebagaimana diatur dalam Al- Qur’an Surah Al- Hujurat ayat 12, serta hadis Arbain Nawawi Nomor 35, dan termasuk dalam kategori jarimah ta‟zir. Dengan demikian, kedua sistem hukum memiliki kesamaan dalam memandang perbuatan tersebut sebagai pelanggaran kesusilaan yang layak dikenakan sanksi.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Keywords (Kata Kunci): | Kata Kunci: Produksi, Pornografi, Hukum Pidana Islam, Hukum Positif |
| Subjects: | 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Fara Shuhada |
| Date Deposited: | 20 May 2026 07:12 |
| Last Modified: | 20 May 2026 07:12 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/57156 |
