Strategi Pemerintah Kota Sabang Dalam Mengimplementasikan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 Di Pantai Sumur Tiga

[error in script]

[thumbnail of Strategi Pemerintah Kota Sabang Dalam Mengimplementasikan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 Di Pantai Sumur Tiga] [error in script]
Download (4MB)

Abstract

Kepariwisataan saat ini sudah menjadi suatu fenomenal global, kebutuhan dasar, dan menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Salah satu destinasi wisata yang ramai dikunjungi oleh wisatawan lokal dan mancanegara adalah destinasi wisata Pantai Sumur Tiga, Pantai Sumur Tiga berlokasi di pantai timur Pulau Weh, tepatnya di Desa Ie Meule, Sukajaya, Sabang, Pulau Weh, Provinsi Aceh. Berdasarkan data awal diperoleh hipotesis bahwa masih terdapat turis mancanegara yang tidak mentaati amanat Qanun Aceh No.8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, sebagaimana di terangkan dalam Pasal 8 huruf a dan b berkaitan dengan pakaian busana sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Bagaimana Implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan di Pantai Sumur Tiga ?, (2) Apa Tantangan Pemerintah Kota Sabang dalam Penegakan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan ?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 di Pantai Sumur Tiga dan Apa tantangan Pemerintah Kota Sabang dalam Penegakan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sedangkan metode yang digunakan yaitu meode deskriptif dengan mengambarkan fenomena yang ditemukan di lapangan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu wawancara dengan responden penelitian, observasi serta dokumentasi. Jenis penelitan lapangan dan perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Qanun Aceh No. 8 Tahun 2013 di Kota Sabang, belum sesuai dengan peraturan Qanun Aceh tersebut, namum pada praktiknya pemerintah Kota Sabang telah melakukan upaya penegakan syariat Islam dengan memisahkan wisatawan lokal dan wisatawan asing seperti pantai Gapang dan Iboih, namun pada pantai Sumur Tiga belum ada upaya penegakan apapun dikarenakan pantai Sumur Tiga bukan merupakan tujuan destinasi wisata yang di promosikan Pemkot Sabang. Tantangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Sabang dalam Menerapkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan adalah tidak terpublikasi peraturan dengan baik, masih ada oknum masyarakat yang menyediakan penginapan kepada pasangan non-muhrim, jumlah wisatawan yang berkunjung pada hari-hari biasa, komplain wisatawan lokal terhadap harga makanan dan minuman, dan kurangnya fasilitas pada kawasan objek wisata, selain tantangan kota Sabang juga memiliki peluang sebagai kota wisata diantaranya adalah pemandangan pegunungan dan laut yang indah, citra rasa kuliner khas sabang, sabang sebagai jalur pelayaran internasional.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.9 Aspek Fiqih Lainnya > 2X4.95 Pakaian dan Perhiasan
Divisions: Fakultas Dakwah dan Komunikasi > S1 Manajemen Dakwah
Depositing User: Hari Maulana Hazil
Date Deposited: 21 May 2026 05:13
Last Modified: 21 May 2026 05:13
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/57290

Actions (login required)

View Item
View Item