Penanganan Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Dalam Peradilan Adat Di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah

Hismah Kuara, 220104020 (2026) Penanganan Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Dalam Peradilan Adat Di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of penaganan, tindak pidana pencurian, anak] Text (penaganan, tindak pidana pencurian, anak)
Skripsi setelah sidang Hismah Kuaraa.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Penanganan tindak pidana pencurian oleh anak adalah proses peradilan khusus (Sistem Peradilan Pidana Anak) yang mengutamakan pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) dan Diversi (pengalihan) untuk menghindari perampasan kemerdekaan. Proses ini ditujukan bagi anak usia 12-18 tahun, menekankan pemulihan hubungan antara korban dan anak pelaku pencurian, serta penyelesaian diluar peradilan formal untuk tindak pidana ringan. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui kasus tindak pidana pencurian oleh anak di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah. Kedua, untuk mengetahui bagaimana penyelesaian tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh anak di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah. Ketiga, menganalisis tentang masalah anak yang mencuri menurut hukum positif dan hukum Islam. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis empiris dengan jenis penelitian kualitatif. Data bersumber dari bahan hukum primer yaitu melalui wawancara dan bahan hukum skunder terdiri dari literatur pustaka seperti buku-buku, skripsi, jurnal ilmiah dan artikel. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi di Polres Bener Meriah dan Kampung Kecamatan Bukit kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama tindak pidana kasus pencurian yang di lakukan oleh anak adalah tindak pidana pencurian kopi yang di petik langsung dari kebun warga yang menjadi korban tindak pidana pencurian oleh anak. Kedua penanganan tindak pidana pencurian oleh anak di lima Kampung Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah adalah dengan menggunakan pendekatan restorative justice serta mediasi antara kedua belah pihak untuk berdamai dan ganti rugi bagi pemilik kopi yang menjadi korban, serta membayar denda sebanyak Rp 1.000.000-1.500.000 (satu juta rupiah sampai dengan satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap pelaku. ketiga analisis tindak pidana kasus pencurian oleh anak dalam hukum positif adalah penyelesaiannya lebih mengutamakan restorative justice sedangkan dalam hukum pidana Islam barang yang dicuri dalam keadaan tidak tersimpan maka tidak dikenai hukuman hadd bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Keywords (Kata Kunci): Penanganan, tindak pidana pencurian, anak
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: Hismah kuara
Date Deposited: 22 May 2026 02:18
Last Modified: 22 May 2026 02:18
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/57340

Actions (login required)

View Item
View Item