[error in script]
Download (4MB)
Abstract
Muallaf merupakan salah satu golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Surah at-Taubah ayat 60. Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai esensi muallaf sehingga menimbulkan pertanyaan siapa yang sebenarnya tergolong sebagai senif muallaf. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pengertian muallaf dari perspektif maqāṣid al-syarīah dengan mengkaji dalil yang meliputi hadis, tafsir al-Quran, syarah Hadis, praktik Rasulullah dan kajian fiqh. Pendekatan rasional terhadap subtansi muallaf dilakukan dengan menelaah sumber-sumber tersebut. Maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana esensi muallaf berdasarkan kajian al-Quran dan Hadis, bagaimana esensi muallaf berdasarkan kajian fiqh, dan bagaimana esensi muallaf dalam perspektif maqāsid al-syarī’ah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) jenis penelitian hukum dokrinal normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan undang-undang di sini adalah peraturan perundangan Islam, yaitu teks dogmatik hukum berupa ayat-ayat Al-Qur’an. Penelitian ini berangkat dari konsep pemikiran ulama fiqh dalam mendefinisikan esensi senif muallaf yang selaras dengan maqāṣid al-syarī’ah yang secara spesifik pada bahasan al-kullīyāt al-khams, lalu diturunkan pada tataran khāṣṣah dan sampai pada penormaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; esensi muallaf berdasarkan kajian al-Quran dan Hadis diklasifikasikan menjadi dua kelompok utama: Muslim dan kafir. Dari kalangan Muslim, muallaf mencakup empat kategori: Orang yang baru masuk Islam sementara niat dan hati mereka masih lemah, tokoh berpengaruh yang diharapkan dapat menarik kaumnya masuk Islam, Muslim yang berjihad dan berjuang melawan orang-orang kafir, Muslim yang dibutuhkan untuk memungut zakat dan mengambilnya dari orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Sedangkan dari kalangan xxiv kafir, terdapat dua jenis: mereka yang diharapkan masuk Islam dan mereka yang ditakuti kejahatannya. Esensi muallaf berdasarkan kajian fiqh juga dibagi kepada dua kategori, yaitu Kafir dan Muslim. Dari golongan kafir dibagi dua; orang yang cenderung memeluk Islam dan orang yang dikhawatirkan kejahatannya terhadap Islam. Dari golongan Muslim; Orang yang berpengaruh di kalangannya yang masih kufur, orang yang masih lemah imannya, orang yang diharapkan dapat melindungi kaum Muslimin serta memberikan dukungan kepada mereka yang tinggal di sekitar wilayah kekuasaan kafir dan pengumpul zakat dari orang yang enggan membayar zakat. Esessi muallaf dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah adalah penerima zakat yang dijinakkan hatinya untuk menjaga dan menguatkan agama. Ini ditafsirkan sebagai upaya memperkuat eksistensi Islam dengan cara menjinakkan hati dan menarik simpati terhadap Islam, serta melindungi agama dari ancaman eksternal. Dengan demikian, muallaf termasuk dalam maqāṣid al-syarī‘ah al-‘ammah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu ‘Āsyūr dan al-Syāṭibī, yakni menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Kesimpulan ini juga sejalan dengan konsep al-kulliyyāt al-khams dalam pemikiran al-Ghazālī. Oleh karena itu, pemberian zakat kepada muallaf tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam menjaga dan menguatkan agama.
| Item Type: | Thesis (Disertasi) |
|---|---|
| Subjects: | 200 Religion (Agama) > 2X0 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.02 Usul Fiqh |
| Divisions: | Program Pascasarjana > S3 Fiqih Modern |
| Depositing User: | Nainunis Nainunis |
| Date Deposited: | 25 May 2026 07:49 |
| Last Modified: | 25 May 2026 07:49 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/57446 |
