Riska Mulya, 220104060 (2026) Pembuktian Visum et repertum psychiatricum Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Penderita Skizofrenia (Analisis Perbandingan Putusan Nomor 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan Nomor 10/Pid.B/2019/PN Kph. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Skripsi Riska Mulya 220104060 FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (3MB)
Abstract
Visum et repertum psychiatricum merupakan salah satu alat bukti yang berperan penting dalam proses pembuktian perkara pidana yang melibatkan pelaku dengan gangguan jiwa skizofrenia, khususnya dalam menilai kemampuan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembuktian serta kekuatan hukum Visum et repertum psychiatricum dalam menentukan pertanggungjawaban pidana penderita skizofrenia berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 10/Pid.B/2019/PN Kph. Untuk mendapatkan data yang objektif serta valid, penulis menggunakan desain penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, jenis penelitiannya kualitatif (qualitative research), yang bertumpu pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, pendapat para ahli hukum, serta analisis terhadap putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum Visum et repertum psychiatricum memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sah, baik sebagai keterangan ahli maupun sebagai alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun kekuatan pembuktiannya tetap dinilai bersama alat bukti lain berdasarkan keyakinan hakim. Dalam Putusan Nomor 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt, visum psikiatrikum hanya berfungsi sebagai alat bukti pendukung karena tidak mampu membuktikan secara tegas hilangnya kemampuan bertanggung jawab terdakwa sehingga pertanggungjawaban pidana tetap dibebankan kepada terdakwa. Sebaliknya, dalam Putusan Nomor 10/Pid.B/2019/PN Kph, visum psikiatrikum menjadi alat bukti utama yang meyakinkan hakim bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa berat. Dengan demikian, kedudukan Visum et Repertum Psychiatricum dalam pembuktian bersifat kontekstual dan bergantung pada kualitas pemeriksaan medis serta kesesuaiannya dengan fakta yang terungkap di persidangan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Riska Mulya |
| Date Deposited: | 04 Jun 2026 04:27 |
| Last Modified: | 04 Jun 2026 04:27 |
| URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/57544 |
